Begini Bunyi Sumpah Jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI 2023-2028

Rabu, 24 Mei 2023 12:07 WIB

Tangkapan virtual Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat disumpah jabatan untuk periode 2023-2028, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas

TEMPO.CO, Jakarta - Perry Warjiyo kembali dilantik menjadi Gubernur Bank Indonesia atau BI pada hari ini. Pelantikan Perry dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung H. M. Syarifuddin dengan membacakan kata pengantar sumpah atau janji.

“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P/2023 tanggal 5 Mei 2023. Saudara Perry Warjiyo kami angkat sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata dia, seperti dikutip Tempo, Rabu, 24 Mei 2023.

Sebelum memangku jabatan Gubernur Bank Indonesia, kata Syarifuddin, wajib mengucapkan sumpah. “Bersediakah saudara mengucapkan sumpah jabatan agama saudara?”

Lantas Perry yang sudah bersiap menjawab: “Bersedia.” Kemudian Syarifuddin mengatakan bahwa selanjutnya sumpah jabatan akan serahkan kepada Perry. Dia pun langsung mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur BI. Berikut bunyinya:

Bismillahirohmanirohim. Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga,” ucap Perry.

Advertising
Advertising

Kemudian, Perry yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023 itu melanjutkan pembacaan sumpah jabatannya.

“Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara konstitusi dan haluan negara,” kata Perry.

Selanjutnya: Surat Keputusan Presiden

<!--more-->

Surat Keputusan Presiden

Sebelum pembacaan sumpah jabatan itu, Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola BI Dicky Kartikoyono membacakan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P/2023. Dia mengatakan, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Gubernur Bank Indonesia.

“Kesatu memberhentikan dengan hormat saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji Gubernur Bank Indonesia yang baru. Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ujar dia seperti ditulis Tempo, Rabu, 24 Mei 2023.

Kedua, kata Dicky, mengangkat saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI terhitung mulai tanggal sumpah atau janji. “Ketiga dan seterusnya, keempat dan seterusnya, salinan dan seterusnya, petikan dan seterusnya. Ditetapkan Jakarta pada tanggal 5 Mei 2023 Presiden Republik Indonesia pertanda Joko Widodo,” ucap dia.

Pilihan Editor: Rekam Jejak Perry Warjiyo yang Hari Ini Akan Kembali Dilantik jadi Gubernur BI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

1 hari lalu

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Selengkapnya

Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

1 hari lalu

Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

KY belum mau membuka ke publik tentang proses maupun hasil pemeriksaan terhadap pimpinan MA yang diduga ditraktir pengusaha.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

1 hari lalu

MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.

Baca Selengkapnya

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

5 hari lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

6 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

6 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

6 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

6 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

6 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

8 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya