Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Sandiaga Uno Beberkan Modus Terbanyak Digunakan Pelaku
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 22 Mei 2023 20:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi soal maraknya penipuan tiket konser Coldplay. Dia pun membeberkan modus yang paling banyak dilakukan pelaku, khususnya di media sosial.
"Yang dilaporkan kepada kami bukan dari situs, tapi dari WhatsApp," ujar Sandiaga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Senin, 22 Mei 2023.
Ia menuturkan pelaku menunjukkan tiket kepada korban dan meminta foto kartu tanda penduduk atau KTP mereka. Karena penipuannya bersifat langsung, kata dia, sulit untuk mendeteksinya dengan cepat.
Namun, Sandiaga mengatakan akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri tindakan pidana ini. Sebab, ia menilai penipuan tiket konser Coldplay ini lebih banyak digunakan dengan metode random yang memanfaatkan sejumlah platform digital.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu pun mengimbau masyarakat terus untuk terus berhati-hati, sehingga jangan sampai tertipu. "Belilah dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan valid," tutur Sandiaga.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan akan memanggil penyedia jasa penjualan tiket konser Coldplay untuk meminta keterangan dalam dugaan penipuan bermodus bisnis jasa titip (jastip).
Selanjutnya: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri...
<!--more-->
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan tersebut untuk mengetahui penjualan tiket secara resmi.
“Karena penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut memiliki tanggung jawab dalam hal sosialisasi kepada para pembeli, serta imbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan,” kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat, 19 Mei 2023.
Sebelumnya, 14 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui bisnis jastip melapor ke Direktorat Tindak Pidana SIber Bareskrim Polri. Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, mengatakan total kerugian para kliennya mencapai Rp 30 juta.
Dia mengatakan kliennya merupakan korban yang berasal dari luar Jabodetabek. Mereka menjadi korban penipuan penjualan tiket melalui media sosial. Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 19 Mei 2023.
RIANI SANUSI PUTRI | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Ramai Pakai Bot saat War Tiket Coldplay, Pakar Siber CISSReC Ungkap Cara Kerjanya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini