Cara Buat Sertifikat Tanah yang Mudah Serta Syarat dan Biayanya

Senin, 22 Mei 2023 10:53 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat tanah merupakan dokumen otentik dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Pasalnya, dokumen tersebut menjadi tanda bukti kepemilikan tanah seseorang secara sah dimata hukum. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 diatur bahwa sertifikat tanah merupakan jaminan hukum, keperluan perekonomian sosial dan politik bagi pemegangnya.

Sertifikat tanah ini sebagai bukti hak milik yang juga bisa menjadi jaminan atas rumah susun atau hak tanggungan berdasarkan objek pendaftaran tanah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi lainnya yaitu untuk menyediakan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Diantaranya yaitu pemerintah, agar bisa dengan mudah memperoleh data yang diperlukan. Kemudian juga agar administrasi pertanahan bisa terselenggara dengan tertib.

Nah apa saja syarat membuat sertifikat tanah, cara membuatnya, hingga biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat dokumen tersebut? Berikut penjelasannya.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Berikut ini merupakan syarat membuat dokumen tersebut melansir laman semarangkota.go.id.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
  • Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
  • Akta Jual Beli Tanah
  • Surat Riwayat Tanah
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
Advertising
Advertising

Selanjutnya: langkah-langkah membuat sertifikat tanah

<!--more-->

Cara Buat Sertifikat Tanah

Berdasarkan laman yang sama di atas, berikut ini adalah langkah-langkah membuat sertifikat tersebut:

  1. Kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bawa seluruh dokumen dan syarat yang sudah disebutkan.
  2. Lalu kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah
  3. Setelahnya, Anda akan diminta mengisi formulir sekaligus melakukan verifikasi dokumen
  4. Kemudian Anda juga akan mendapat Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan. Adapun biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
  5. Jika sudah maka setelah itu membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.
  6. Apabila Anda sudah mendapat surat permohonan membuat sertifikat, petugas ukur dari BPN selanjutnya akan melakukan pengukuran tanah dan juga memasang tanda batas tanah. Anda juga diwajibkan hadir sebagai saksi.
  7. Hasil dari pengukurannya akan diproses serta dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
  8. Selagi menunggu sertifikat tanah dibuat, Anda juga diharuskan untuk melakukan pembayaran.

Biaya Membuat Sertifikat Tanah

Jika semua tahap sudah dilakukan, maka selanjutnya adalah menunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN. Jangan lupa juga untuk periksa kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah diukur sebelumnya.

Dalam rentan pemeriksaan tanah tersebut, perlu diketahui juga bahwa ada biaya yang perlu disiapkan. Adapun untuk rumus perhitungan pemeriksaan tanah yaitu: Pemeriksaan tanah TPA = (L : 500 X HSBKPA) + Rp 350.000. Setelah semuanya jelas, Anda pun diharuskan melunasi pembayaran dan mendapatkan sertifikat tanah dari BPN.

Misalnya ada tanah yang ingin Anda beli dengan luas mencapai 500 m2, seharga Rp 350 juta. Maka diketahui biaya pengukuran tanahnya dengan rumus di atas sebagai berikut: (500/500 x Rp100.000) +Rp100.000 = Rp 200.000

AWALIA RAMADHANI

Pilihan editor: Menteri Sofyan Djalil Tegaskan BPN Tidak Tarik Sertifikat Tanah Fisik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

2 hari lalu

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Sepanjang 2023, Telkom telah melaksanakan pemulihan lahan kritis di 4 provinsi.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

4 hari lalu

CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

PT Bank CIMB Niaga Tbk. (IDX: BNGA) mencatat perolehan laba sebelum pajak konsolidasi (unaudited) sebesar Rp 2,2 triliun pada kuartal I tahun ini.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

5 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

5 hari lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

5 hari lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

5 hari lalu

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.

Baca Selengkapnya

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

6 hari lalu

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, resmi merilis implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

6 hari lalu

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

7 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

8 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya