Kepala Bappebti Jawab Tudingan Maladministrasi, Begini Lengkapnya

Jumat, 19 Mei 2023 21:51 WIB

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers virtual soal klarifikasi kripto ilegal Pi Network pada Kamis, 10 November 2022. TEMPO.CO/ Riani Sanusi Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menjawab tudingan maladministrasi yang diungkap oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Didid mengapresiasi Ombudsman yang telah mengeluarkan tindakan korektif kepada lembaganya. Namun, Didid mengatakan, setiap tudingan yang diberikan oleh lembaga pengawas independen tersebut telah dijawab olehnya.

"Jadi rekomendasi-rekomendasi itu kami selalu upayakan untuk kami tindak lanjuti ya. Kami sudah menyampaikan kepada Ombudsman beberapa penjelasan-penjelasan terkait dengan apa yang dituduhkan ke kami," kata Didid dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 19 Mei 2023.

Dalam penyampaiannya kepada Ombudsman, Didid mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan moratorium permohonan perizinan perdagangan aset kripto, hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti (Perba) No 13 tahun 2022 sebagai pengganti Perba No. 8 tahun 2021.

"Di bulan Agustus 2022 saya pernah menyampaikan bahwa terkait dengan semua permohonan perizinan aset kripto kami menarik rem tangan, bahkan yang sudah tinggal terbit pun itu kami berhentikan, orang bilang moratorium. Karena menurut saya, Perba 8/2021 perlu disempurnakan," jelas Didid.

Advertising
Advertising

Aturan itu dirombak dengan mengutamakan keamanan bagi masyarakat karena transaksi kripto saat ini telah meningkat pesat, sehingga Bappebti tidak ingin main-main tentang perlindungan kepada konsumen.

"Saya ingin memastikan bahwa masyarakat itu terlindungi, aplikasinya bener. Pada 2022 itu pelanggan aset kripto 16,3 juta pelanggan, ada Rp 300 triliun transaksi perdagangan aset kripto. Jadi saya nggak mau main-main dengan uang masyarakat yang segitu besar," ujarnya.

Didid mengatakan dalam proses perizinan bursa kripto bukan hanya satu perusahaan saja yang harus tertunda prosesnya, tetapi ada 26 perusahaan. Bahkan sertifikat lima perusahaan sudah sampai di mejanya dan hanya tinggal ditandatanganinya, tetapi terpaksa harus ditahan dulu dan diminta perusahaan memenuhi persyaratan sesuai aturan yang baru yakni Perba Nomor 13/2022.

"Jadi kenapa nggak cepat?(perizinannya) buat kami kenapa harus cepat jika perlindungannya kami khawatirkan," katanya.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinyatakan melakukan pelanggaran maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Maret 2023 lalu.

Pelanggaran Bappebti tersebut ditengarai karena dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) oleh PT Digital Futures Exchange (DFX) sangat lambat hingga sebabkan perusahaan tersebut merugi Rp 19 miliar.


Pilihan Editor: Bappebti Tak Selesaikan Tindakan Korektif Maladministrasi, Ombudsman Minta Kemendag Tegur Keras

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

4 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

4 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

4 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

4 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

5 hari lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

5 hari lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

5 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

8 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

13 hari lalu

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya