Kasus Korupsi Johnny Plate, Pengerjaan Proyek BTS Kominfo Tak Sesuai Target
Reporter
Amy Heppy
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 18 Mei 2023 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo pada Rabu, 17 Mei 2023. Selain merugikan negara hingga Rp 8 triliun, proyek pembangunan menara pemancar internet ini juga banyak bermasalah di lapangan. Pelaksanaannya meleset jauh dari target.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadhi menyebut Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka sesuai perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA). "Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kami dalami," kata Kuntadhi di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023
Johnny Plate diduga menerima setoran dana senilai Rp 500 juta setiap bulan di proyek BTS Bakti. Akibat korupsi tersebut, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara merugi hingga Rp 8 triliun.
Proyek pembangunan menara BTS Kominfo ini sejatinya untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kementerian Komunikasi berencana membangun 7.904 tower dengan nilai proyek Rp 28,3 triliun yang rencananya dikerjakan dalam dua tahap.
Proyek tahap pertama sebanyak 4200 tower dikerjakan pada 2021. Kemudian, 3.704 sisanya dikerjakan pada tahun kedua di 2022. Kontrak paket 1 dan 2 telah ditandatangani pada 29 Januari 2021 antara Fiberhome, Telkominfra, dan Multitrans Data, dan Bakti Kominfo, dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,5 triliun. Lalu untuk paket 3, 4, dan 5 dimenangi oleh konsorsium PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT SEI serta IBS dan ZTE dengan total nilai kontrak Rp 18,8 triliun.
Namun, pelaksanaan proyek itu meleset dari target awal. Pada 2021, jumlah tower yang berhasil didirikan hanya 320 dari target 4.200 BTS. Hingga September 2022, BTS yang siap beroperasi hanya 2.406 tower atau 57 persen dari target proyek tahap pertama.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun 2021 Kominfo yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan sejumlah kejanggalan di proyek BTS Bakti ini. Mulai dari penentuan lokasi BTS, kontrak tender, hingga biaya yang disebut BPK boros anggaran.
Johnny Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Lima tersangka sebelumnya adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, serta Mukti Ali dari pihak PT Huawaei Technology Investment.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku sedih terhadap penetapan Johnny Plate sebagai tersangka. Plate adalah menteri dari Partai Nasdem. “Sesungguhnya apa yang ada dalam nurani pribadi diri saya, ada kesedihan, kepedihan hati,” ujar Paloh saat konferensi pers, di DPP Nasdem, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Baca juga: 15 Juta Data Nasabah BSI Diduga Bocor, Pakar Siber: Hati-hati Serangan Phising ke Pemilik Rekening
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.