Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku

Jumat, 12 Mei 2023 15:25 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Bank syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan tidak adanya riba (bunga). Oleh karena itu, dasar hukum bank syariah didasarkan pada ajaran agama Islam, serta aturan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Dilansir dari laman Universitas Nadhatul Ulama (UNU) Yogyakarta, bank syariah awalnya digagas oleh MUI dalam bentuk kelompok kerja pada 1990. Sejak saat itu bank syariah sebagai lembaga yang menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia mempunyai beberapa landasan hukum yang mengatur kerjanya. Berikut landasan hukum bank syariah.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan pertama mengenai bank syariah di Indonesia adalah UU No. 7 Tahun 1992. Pada masa ini bank syariah ,masih berbentuk bank pengkreditan rakyat. Perbedaannya adalah, bank pengkreditan rakyat ini menjalankan asas-asas serta prinsip-prinsip bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Enam tahun selanjutnya disempurnakan melalui UU No. 10 tahun 1998. Dalam perundang-undangan ini diberikan penjelasan yang terelaborasi dari pengertian serta prinsip-prinsip bank syariah itu sendiri. Dari peraturan ini pula lahirlah landasan hukum syariah yang kuat.

Advertising
Advertising

Landasan hukum yang digunakan hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pendirian, pengawasan, dan kegiatan operasional bank syariah di Indonesia. Di dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa bank syariah harus mengikuti prinsip-prinsip syariah, seperti prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan tidak adanya riba (bunga).

Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyatakan beberapa hal yang harus dihindari dalam pelaksanaan kegiatan bank syariah. Beberapa hal tersebut antara lain:

Riba atau bunga

Bank syariah tidak diperbolehkan untuk memberikan atau menerima bunga atau riba. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, yaitu keuntungan bank syariah diperoleh dari pembagian hasil antara bank syariah dengan nasabah.

Maisir

Ini adalah transaksi dalam bentuk permainan di mana pihak yang menang akan mengambil keuntungan dari pihak yang kalah.

Gharar

Ini adalah jenis transaksi yang dilarang, karena objek yang ditransaksikan tidak jelas, sehingga objek tidak dapat segera diserahkan ketika bertransaksi.

Pilihan Editor: Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

1 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

2 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

4 hari lalu

Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

5 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

5 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

7 hari lalu

Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

7 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

PLN: Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat Selama Arus Mudik 2024

7 hari lalu

PLN: Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat Selama Arus Mudik 2024

PT PLN (Persero) mencatat transaksi di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) naik lima kali lipat saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

11 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya