Sebut Mogok Kerja Nasional Ganggu Perekonomian, Wamenaker: Akan Kami Sikapi Serius
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 2 Mei 2023 12:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan bakal menyikapi ancaman serikat buruh/pekerja untuk mogok nasional dengan serius. Hal ini sebagaimana yang disampaikan pimpinan serikat buruh dalam aksi demo peringatan Hari Buruh Internasional pada Senin, 1 Mei 2023.
Namun, Afriansyah berharap serikat buruh tidak serius merealisasikan ancaman mogok kerja nasional jika UU Cipta Kerja tak dicabut. "Kalau mereka betul-betul mogok, tentu akan menganggu roda perekonomian. Saya dan kementerian mengimbau kawan-kawan buruh bisa melihat situasi yang objektif," kata Afriansyah kepada Tempo, Selasa, 2 Mei 2023.
Afriansyah menegaskan UU Cipta Kerja yang menjadi dasar ancaman sudah berlaku. Karena itu, dia mengatakan bakal mengajak serikat buruh/pekerja untuk berdialog. Terlebih, kata dia, pemerintah sebelumnya juga beberapa kali mengadakan pertemuan dengan serikat buruh/pekerja.
"Semoga mereka hanya mengancam saja. Itu harapan saya. Mari kita duduk bersama," tuturnya.
Dalam aksi peringatan Hari Buruh kemarin, Presiden Serikat Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bakal mengorganisir mogok kerja nasional. Hal tersebut dilakukan jika pencabutan UU Cipta Kerja yang menjadi tuntutan serikat buruh/serikat pekerja tidak dikabulkan.
"Lima juga buruh yang akan mogok kerja itu berasal dari hampir 100 ribu perusahaan. Aksi mogok kerja akan dilakukan di 38 provinsi, 457 kabupaten dan kota," kata Said.
Selanjutnya: mogok kerja akan dilakukan sekitar Juli 2023
<!--more-->
Presiden Partai Buruh ini mengatakan para buruh akan melakukan stop produksi. Aksi mogok kerja akan dilakukan sekitar Juli atau Agustus 2023. Buruh yang akan mogok kerja itu berasal dari berbagai industri, mulai dari tekstil, farmasi, buruh tani, hingga para pengemudi ojek online.
Terdapat sembilan isu yang menjadi sorotan Partai Buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini. Di antaranya, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kemudian soal faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan.
Selanjutnya ihwal status kerja kontrak yang berulang-ulang hingga 100 kali kontrak. Said menilai, itu yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak terus walaupun ada pembatasan 5 tahun.
Soal pesangon yang murah juga menjadi fokus tuntutan. Sebelumnya, aturan perundang-undangan seorang buruh ketika di-PHK bisa mendapatkan dua kali pesangon, sekarang hanya 0,5 kali.
Isu PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja, regulasi cuti, dan tenaga asing juga diserukan dalam peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini. Terakhir, soal dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003.
RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Pencabutan UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan Utama dalam May Day, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini