Pencabutan UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan Utama dalam May Day, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 1 Mei 2023 13:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini, pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi tuntutan utama. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan apabila tuntutan tersebut tidak tercapai, 5 juta buruh dari berbagai serikat dan konfederasi akan melakukan mogok kerja.
"Bilamana pemerintah dan DPR tidak mau mencabut UU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan partai buruh akan mengorganisir mogok nasional," ujarnya saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023.
Ia berujar 5 juta buruh yang akan mogok kerja itu berasal dari hampir 100 ribu perusahaan. Aksi mogok kerja tersebut, kata dia, akan dilakukan di 38 provinsi, 457 kabupaten dan kota.
Para buruh, tuturnya, akan melakukan stop produksi. Dasar hukum yang menjadi landasan aksi mogok ini adalah UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU Nomor 9 tahun 1998.
Ia mengatakan mogok kerja akan dilakukan sekitar Juli atau Agustus 2023. Buruh yang akan mogok kerja itu berasal dari berbagai industri, mulai dari tekstil, farmasi, buruh tani, hingga para pengemudi ojek online.
Selanjutnya: sembilan isu yang menjadi sorotan di UU Cipta Kerja
<!--more-->
Terdapat sembilan isu yang menjadi sorotan Partai Buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini. Di antaranya, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kemudian soal faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan.
Selanjutnya ihwal status kerja kontrak yang berulang-ulang hingga 100 kali kontrak. Said menilai, itu yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak terus walaupun ada pembatasan 5 tahun.
Soal pesangon yang murah juga menjadi fokus tuntutan. Sebelumnya, aturan perundang-undangan seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, sekarang hanya 0,5 kali.
Isu PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja, regulasi cuti, dan tenaga asing juga diserukan dalam peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini. Terakhir, soal dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003.
Pilihan Editor: May Day, Sawit Watch Minta Cabut UU Cipta Kerja dan Lindungi Buruh Kebun Sawit
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini