Pencabutan UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan Utama dalam May Day, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja

Senin, 1 Mei 2023 13:49 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini, pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi tuntutan utama. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan apabila tuntutan tersebut tidak tercapai, 5 juta buruh dari berbagai serikat dan konfederasi akan melakukan mogok kerja.

"Bilamana pemerintah dan DPR tidak mau mencabut UU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan partai buruh akan mengorganisir mogok nasional," ujarnya saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023.

Ia berujar 5 juta buruh yang akan mogok kerja itu berasal dari hampir 100 ribu perusahaan. Aksi mogok kerja tersebut, kata dia, akan dilakukan di 38 provinsi, 457 kabupaten dan kota.

Para buruh, tuturnya, akan melakukan stop produksi. Dasar hukum yang menjadi landasan aksi mogok ini adalah UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU Nomor 9 tahun 1998.

Ia mengatakan mogok kerja akan dilakukan sekitar Juli atau Agustus 2023. Buruh yang akan mogok kerja itu berasal dari berbagai industri, mulai dari tekstil, farmasi, buruh tani, hingga para pengemudi ojek online.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: sembilan isu yang menjadi sorotan di UU Cipta Kerja

<!--more-->

Terdapat sembilan isu yang menjadi sorotan Partai Buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini. Di antaranya, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kemudian soal faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan.

Selanjutnya ihwal status kerja kontrak yang berulang-ulang hingga 100 kali kontrak. Said menilai, itu yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak terus walaupun ada pembatasan 5 tahun.

Soal pesangon yang murah juga menjadi fokus tuntutan. Sebelumnya, aturan perundang-undangan seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, sekarang hanya 0,5 kali.

Isu PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja, regulasi cuti, dan tenaga asing juga diserukan dalam peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini. Terakhir, soal dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003.

Pilihan Editor: May Day, Sawit Watch Minta Cabut UU Cipta Kerja dan Lindungi Buruh Kebun Sawit

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Dokter Masih Mogok Kerja, Korea Selatan Izinkan Dokter Asing Berpraktik

8 hari lalu

Dokter Masih Mogok Kerja, Korea Selatan Izinkan Dokter Asing Berpraktik

Korea Selatan akan mengizinkan dokter asing bekerja di rumah sakit, untuk mengatasi pemogokan massal dokter

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

13 hari lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

16 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan

16 hari lalu

Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan

SPK adalah serikat pekerja kampus mewadahi pekerja di bidang atau sektor pendidikan tinggi dengan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di kampus

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

16 hari lalu

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

Hari Buruh diperingati setiap tahun pada 1 Mei. Kapan pertama kali diperingati di Indonesia, kapan pula ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

16 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya