Aturan dan Denda Bagasi Kereta Api untuk Mudik Lebaran

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 13 April 2023 12:30 WIB

Calon penumpang memasuki gerbong kereta api di Stasiun Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa, 4 April 2023. Dua pekan menjelang Lebaran penumpang yang menggunakan angkutan kereta api masih didominasi oleh pemudik lokal Jawa Barat yaitu dari Tasikmalaya menuju Bandung dan sebaliknya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Kereta api memiliki aturan terkait bagasi penumpang. Bagasi yang melebihi aturan akan dikenakan denda. Anda yang hendak menggunakan kereta api untuk mudik Lebaran mesti mencermati aturan mengenai bagasi ini supaya terhindar dari denda atau biaya tambahan.

PT KAI menjelaskan bahwa aturan barang bawaan bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan. PT KAI juga menghimbau kepada penumpang untuk membawa barang secukupnya dan mengusahakannya untuk diletakkan di satu tempat.

Aturan Bagasi Kereta Api

Selain itu, ada sejumlah aturan bagasi kereta api yang harus dipahami oleh setiap penumpang. Antara lain berat maksimum barang yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api untuk masing-masing penumpang adalah 20 kilogram dengan volume 100 desimeter kubik (dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm), serta paling banyak 4 item.

Apabila kelebihan barang sesuai ketentuan, maka dikenai biaya tambahan senilai Rp 10.000 per kilogram untuk penumpang kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk penumpang kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk penumpang kelas ekonomi. Pembayaran tarif kelebihan bagasi dilakukan di stasiun.

Advertising
Advertising

Barang bawaan lebih dari 40 kilogram dengan volume 200 desimeter kubik (dimensi 70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak boleh dibawa masuk ke kabin. Penumpang disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman barang, misalnya anak usaha KAI, yaitu KAI Logistik.

Jenis sepeda yang diperbolehkan dan sesuai aturan bagasi kereta api ialah sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kilogram. Ukuran roda maksimal 22 inci dan sepeda harus dilipat hingga memiliki dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm. Barang melebihi ketentuan terkecuali kursi roda manual, tongkat alat bantu jalan, dan kereta bayi diperbolehkan masuk.

PT KAI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan maupun kerusakan barang penumpang. Setiap penumpang mempunyai kewajiban menjaga barang bawaan masing-masing. Namun, jika barang hilang atau tertinggal, pelanggan bisa meminta bantuan ke Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) yang bertugas.

Barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin kereta api, yaitu binatang, senjata api dan tajam, narkotika psikotropika atau zat adiktif lainnya, papan selancar, barang mudah terbakar, serta barang berbau busuk atau amis yang mengganggu penumpang lain.

Aturan bagasi kereta api selanjutnya juga menjelaskan peralatan olahraga, elektronik, dan musik yang pantas dibawa sesuai ukuran dapat dibawa masuk dengan membeli tempat duduk tambahan. Barang bawaan ditempatkan di atas rak kabin di atas tempat duduk penumpang.

Selanjutnya: Denda Kelebihan Bagasi Kereta Api ...

<!--more-->

Denda Kelebihan Bagasi Kereta Api

Apabila penumpang kedapatan membawa bagasi tidak sesuai aturan, maka harus membayar suplisi atau denda sebesar:

- Kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kilogram.

- Kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kilogram.

- Kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kilogram.

- Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun.

Kedapatan di atas kereta, bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi. Maka dikenakan suplisi sebesar :

- Kereta api kelas eksekutif sebesar Rp 50.000 per lima kilogram.

- Kereta api kelas bisnis dan ekonomi komersial sebesar Rp 30.000 per kilogram.

- Kereta api kelas ekonomi non-komersial sebesar Rp 15.000 per lima kilogram.

- Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kilogram.

Itulah besaran denda bagasi kereta api yang berlaku hingga mudik lebaran 2023 Pastikan untuk selalu menghitung dan menimbang barang bawaan Anda sebelum menaiki transportasi umum supaya tidak mengganggu penumpang lain.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA (CW)

Baca juga: Panen Raya Belum Selesai, Jokowi Tegaskan Impor Beras Hanya untuk Cadangan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

14 jam lalu

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.

Baca Selengkapnya

Menilik Pemandangan Danau Superior dengan Kereta Api Duluth Zephyr

1 hari lalu

Menilik Pemandangan Danau Superior dengan Kereta Api Duluth Zephyr

Selama perjalanan kereta api 75 menit wisatawan akan dimanjakan pemandangan kota dan Danau Superior

Baca Selengkapnya

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

2 hari lalu

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Dua Tips Praktis agar Bagasi Aman saat Traveling, Hilang atau Tertinggal Bisa Ajukan Klaim

4 hari lalu

Dua Tips Praktis agar Bagasi Aman saat Traveling, Hilang atau Tertinggal Bisa Ajukan Klaim

Penumpang bisa meminta ganti rugi jika bagasi terlambat lebih dari sehari atau hilang.

Baca Selengkapnya

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

5 hari lalu

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api selama libur panjang kali ini, tak lepas dari kepastian jadwal dan tingkat ketepatan waktu perjalana

Baca Selengkapnya

Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak

5 hari lalu

Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat 854.728 penumpang selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama periode 8 sampai 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

5 hari lalu

Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

Berikut ini jadwal KRL Jogja-Solo untuk tanggal 13-18 Mei 2024 lengkap dengan keberangkatan paling pagi hingga paling malam.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Operasional Tambahan KA Manahan Diperpanjang sampai Akhir Bulan Ini

5 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Operasional Tambahan KA Manahan Diperpanjang sampai Akhir Bulan Ini

KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta memperpanjang operasional tambahan KA Manahan hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

7 hari lalu

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.

Baca Selengkapnya

Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

8 hari lalu

Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

Proyek pembangunan jalur kereta api dimulai dengan menghidupkan kembali rencana terowongan bawah laut antara Spanyol dan Maroko

Baca Selengkapnya