Kapan THR Swasta Harus Dibayarkan? Simak Aturannya Berikut Ini
Reporter
Tempo.co
Editor
Vivia Agarta Febriati
Rabu, 12 April 2023 21:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh para pekerja, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta. Pasalnya, tunjangan ini dapat menjadi penghasilan tambahan selain gaji pokok yang biasanya diterima setiap bulan.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengatur tentang mekanisme pemberian THR bagi karyawan swasta. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lantas, bagaimana mekanisme pembayaran dari Tunjangan Hari Raya ini? Berikut rangkuman informasi mengenai kapan THR swasta harus dibayarkan? Simak aturannya di bawah ini.
Kapan THR Swasta Harus Dibayarkan?
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengungkapkan jika Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan paling lambat adalah H-7 Lebaran. Dengan begitu, maka pekerja/buruh perusahaan sudah harus menerima THR paling lambat pada 15 April 2023.
Selain itu, pemerintah juga meminta agar perusahaan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Menurut Ida Fauziah, tahun ini kondisi ekonomi Indonesia sudah semakin membaik pasca pandemi Covid-19. Diharapkan agar perusahaan tidak lagi mencicil THR seperti saat pandemi dua tahun lalu.
Aturan Pemberian THR
Aturan pemberian THR bagi para pekerja di perusahaan telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Lebaran Tahun 2023 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Adapun poin-poin penting mengenai aturan pemberian THR berdasarkan surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.
1. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Baik pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
2. Bagi pekerja yang telah memiliki waktu kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, Tunjangan Hari Raya akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan dengan perhitungan masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.
3. Bagi buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas dan memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan untuk THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir. Sementara itu, untuk buruh harian yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan.
4. Untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan pada rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan dan memiliki nilai yang lebih besar dari peraturan pemerintah yang berdasarkan perhitungan pada poin nomor 2, maka THR yang harus dibayarkan adalah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.
6. Untuk perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuai waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi para pekerjanya adalah dengan menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
7. THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Itulah rangkuman informasi mengenai kapan THR swasta harus dibayarkan? Simak aturannya. Semoga bermanfaat.
Pilihan editor: Realisasi THR ASN dan Pensiunan 2023, Berapa yang Sudah Dibayar Kemenkeu?
RADEN PUTRI