Perhatikan Beberapa Hal Berikut sebelum Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Editor

Nurhadi

Kamis, 6 April 2023 18:26 WIB

Warga menunjukkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 usai melakukan penukaran lewat mobil kas keliling Bank Indonesia di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 19 Agustus 2022. Bank Indonesia Solo mulai melayani penukaran uang kertas baru tahun emisi 2022 dengan dibatasi hanya dapat menukarkan satu paket senilai Rp200 ribu. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia memfasilitasi pelayanan tukar uang baru menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah. Fasilitas tersebut telah dibuka sejak 27 Maret 2023 hingga 20 April 2023. Bank Indonesia menyediakan 5.066 titik lokasi penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Bank Indonesia juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga perbankan untuk memudahkan proses transaksi penukaran uang. Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan layanan alternatif untuk penukaran uang melalui sistem Kas Keliling PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).

Dilansir dari pintar.bi.go.id, penukaran ini dilakukan melalui kas keliling Bank Indonesia di lokasi yang telah ditetapkan. Detail lokasi yang tersedia dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Dalam penggunaan layanan ini, masyarakat wajib mengetahui sejumlah hal yang harus diperhatikan, baik sebelum maupun saat melakukan penukaran uang. Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan:

Sebelum melakukan penukaran

Advertising
Advertising

1. Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.

2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

  • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

3. Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

Saat melakukan penukaran

  • Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
  • Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.
  • Apabila penukaran uang Rupiah diwakilkan, perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 (dua) bukti pemesanan penukaran.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah layanan penukaran uang baru melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.

Pilihan Editor: Uang Baru untuk Lebaran, Penukaran Tiap Orang Dibatasi Rp 3,8 Juta

Berita terkait

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

1 jam lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

7 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

4 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

5 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya