Warga menunjukan hasil penukaran uang baru di mobil layanan kas keliling Bank Indonesia di Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa 28 Maret 2023. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara menyediakan layanan penukaran uang di 67 titik yang tersebar di seluruh wilayah Maluku Utara dengan bekerja sama bank nasional dan menyediakan uang tunai sebesar Rp867 milar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan uang tunai baru saat Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA FOTO/Andri Saputra
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah, Bank Indonesia (BI) memfasilitasi penukaran uang baru bagi masyarakat. Layanan tersebut mulai dibuka pada 27 Maret-20 April 2023.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan informasi terkait lokasi tukar uang baru untuk Lebaran 2023 ada di 5.066 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
BI bekerja sama dengan sejumlah lembaga perbankan untuk memudahkan proses transaksi penukaran uang. Bank Indonesia juga menawarkan alternatif layanan melalui sistem Kas Keliling PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).
Dikutip dari pintar.bi.go.id, berikut syarat penukaran uang baru Lebaran 2023 via PINTAR:
Lakukan pemesanan melalui portal PINTAR Bank Indonesia di situs https://pintar.bi.go.id.
Tekan menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’.
Pada kolom ‘Pemesanan Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’, pilih ‘Provinsi’ sesuai wilayah domisili.
Klik tombol ‘Lihat Lokasi’.
Tentukan tanggal, lokasi, dan jam operasional sesuai daftar yang tertera.
Klik tombol ‘Pilih’ berwarna hijau di sisi kanan layar untuk melanjutkan cara tukar uang 2023.
Lengkapi ‘Data Pemesan’ yang terdiri atas NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
Isi ‘Informasi Kontak’, yakni nomor telepon dan alamat email.
Klik tombol ‘Lanjutkan’.
Masukkan jumlah keping atau lembar uang Rupiah yang hendak ditukar.
Simpan bukti pemesanan yang diperoleh.
Cara tukar uang lebaran 2023 terakhir adalah membawa uang, KTP, dan bukti pemesanan sesuai waktu serta lokasi.
Layanan penukaran uang baru melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.