Audit BPKP Tidak Setuju Impor Kereta Bekas, Demi Industri Kereta Api Dalam Negeri
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 6 April 2023 11:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana impor kereta bekas Jepang sepertinya bakal terhambat. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP tidak merekomendasikan impor kereta bekas. Salah satu isi audit BPKP menyebutkan bahwa impor kereta bekas tidak akan mendukung pengembangan industri kereta api di dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Septian Hario Seto, menjelaskan mengenai hasil audit BPKP tentang impor KRL bekas.
"Jadi kami di Kemenko Marves sudah menerima surat dari BPKP pada 29 Maret 2023, berarti Minggu lalu," kata Seto dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Marves, Jakarta pada Kamis, 6 April 2023.
Dia menjelaskan, secara umum ada empat hal yang menjadi kesimpulan BPKP. Pertama, kata dia, rencana impor kereta bekas tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Seto lantas menyebut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.
Dalam beleid tersebut, ditetapkan persyaratan umum pengadaan sarana kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri, termasuk KRL, yang harus memenuhi spesifikasi teknis. Salah satunya mengutamakan produk dalam negeri.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga sudah memberikan tanggapan terkait permohonan dispensasi impor KRL bekas.
Seto melanjutkan, Kemendag telah menyatakan permohonan dispensasi impor kereta bekas tersebut tidak dapat dipertimbangkan. Sebab, fokus pemerintah adalah pada kendaraan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
"Nah yang ketiga, KRL bukan baru yang diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor," jelas anak buah Luhut Binsar Pandjaitan tersebut.
Dalam regulasi tersebut, barang bekas yang bisa diimpor adalah barang yang belum bisa dipenuhi dalam negeri.
"Jadi tadi sudah disebutkan, itu (impor kereta bekas) hanya bisa dilakukan kalau belum bisa diproduksi di dalam negeri," tutur Seto.
Selanjutnya: BPKP juga mengungkap alasan ...
<!--more-->
Selain itu, BPKP juga mengungkap alasan teknis dalam laporannya. Salah satunya, ada beberapa unit sarana yang masih bisa dioptimalkan penggunaannya.
"Hasil (audit) dari BPKP bahwa jumlah KRL yang beroperasi saat ini 1.114 unit, tidak termasuk 48 unit yang aktiva tetap diberhentikan dari operasi dan 36 unit yang dikonversi sementara," ujar Seto.
Overload, kata dia, memang terjadi pada peak hour. Dia melanjutkan, namun secara keseluruhan okupansi 2023 adalah 62,75 persen.
"(Okupansi) 2024 diperkirakan masih 79 persen dan 2025 sebanyak 83 persen. Ini data dari BPKP," bebernya.
Seto menjelaskan, BPKP juga membandingkan pada 2019 jumlah armada yang siap guna 1.078 unit yang mampu melayani 336,3 juta penumpang. Sedangkan di 2023, lanjut dia, jumlah penumpang diperkirakan 273,6 juta penumpang dan jumlah armada adalah 1.114 unit.
"Jadi di 2023 armadanya lebih banyak, tapi estimasi penumpangnya tetap jauh lebih sedikit dibandingkan 2019 yang jumlah armadanya lebih sedikit," tutur Seto.
Lebih lanjut, dia mengemukakan rata-rata jumlah penumpang sekarang adalah sekitar 800 ribu penumpang per hari. Pada peak hour bisa mencapai di atas 900 ribu per hari.
"Nah, ini masih lebih kecil dibandingkan 2019 dimana rata-rata jumlah penumpangnya adalah 1,1 juta," ungkapnya.
Lebih jauh, dia menyebut temuan BPKP soal estimasi biaya impor kereta bekas. Dia menyebut, kewajaran biaya handling dan transportasi dari Jepang ke Indonesia yang diajukan PT KCI tidak dapat diyakini.
"Karena perhitungannya tidak berdasarkan survei harga, melainkan hanya berdasarkan KRL bukan baru tahun 2018 ditambah 15 persen," ujar Seto.
Hasil klarifikasi dengan Pelindo, lanjut dia, kontainer yang tersedia hanya 20 feet dan 40 feet sehingga pengangkutan dan pengiriman kereta harus menggunakan kapal kargo sendiri. "Ini tentu saja bisa menyebabkan penambahan biaya yang harus diestimasikan dengan akurat," kata Seto.
Kemenko Marves meminta PT KCI melakukan reviu terhadap operasi saat ini dan mengoptimalkan sarana yang ada. "Dan kami juga meminta untuk bisa dilakukan retrofit atas sarana-sarana yang saat ini ada atau akan pensiun," tuturnya.
Mengenai keputusan akhir terhadap rencana impor kereta bekas tersebut, menurut Seto, masih akan dirapatkan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. “Mungkin pekan depan,” ujarnya.
Baca juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Mudik Lebaran, Detail Tanggal dan Tarif Baru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.