Komisi III DPR Panggil Mahfud MD hingga Sri Mulyani Pekan Depan, Minta Penjelasan Transaksi Janggal Rp 349 T
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 5 April 2023 10:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Tiga pejabat tersebut akan dimintai penjelasan mengenai transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
“Sebelum akhir minggu kedua April (memanggil Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana), jadi sebelum reses. Rencananya (pekan depan),” ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani kepada Tempo pada Rabu, 5 April 2023. Namun, dia tidak menjelaskan kapan waktu tepatnya pemanggilan tersebut.
Politikus partai berlambang Ka’bah itu berharap dalam pertemuan tersebut, polemik seputar data mengenai transaksi janggal senilai Rp 349 triliun menjadi jelas. Setelah itu, proses hukum secara pidana bisa saja dilakukan. “Atau proses penyelesaian jika ternyata secara pidana tidak cukup bukti,” kata Asrul Sani.
Mahfud selaku Ketua Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebelumnya sudah memberikan penjelaskan mengenai transaksi mencurigakan itu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu pekan lalu, 29 Maret 2023. Saat itu Mahfud membuka data versi miliknya bersama dengan Ivan Yustiavandana.
Sementara, dua hari sebelumnya, pada 27 Maret 2023, Sri Mulyani juga membeberkan transaksi janggal itu, tapi di depan anggota Komisi XI DPR RI.
Berikutnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan bahwa data yang disampaikan Mahfud dan Sri Mulyani pada dasarnya sama, senilai Rp 349 triliun. Yang agak berbeda, kata Suahasil, karena Mahfud membagi nilai transaksi itu menjadi tiga kelompok.
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu nilainya Rp 35.548.999.231.280. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain termasuk korporasi nilainya Rp 53.821.874.839.401.
Selanjutnya: Ketiga, transaksi keuangan terkait ...
<!--more-->
Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu seperti pajak, kepabeanan dan cukai yang nilainya Rp 260.503.313.432.306. Sehingga total keseluruhan nilainya Rp 349.847.187.502.987.
“Transaksi kategori satu itu dianggap berbeda, karena yang disampaikan di Komisi XI nilainya Rp 22.042.264.925.101. Kenapa berbeda? Karena ketika kita melihat data surat tadi, Kemenkeu itu tidak menerima surat yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum,” tutur Suahasil dalam konferensi pers, Jumat, 31 Maret 2023.
Namun, Suahasil menjelaskan, di data Kemenkeu transaksi kategori satu itu dipecah menjadi dua kategori di mana berdasarkan surat yang benar-benar dikirimkan ke Kemenkeu nilainya menjadi Rp 22.042.264.925.101. Kemudian dari surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum dengan nilai transaksi Rp 13.075.060.152.748. Sehingga jika dijumlahkan menjadi 35.117.325.077. “Cara mengklasifikasi kami begitu."
Dalam data Kemenkeu juga disebutkan selain kategori tersebut, ada juga surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan pihak lain nilainya Rp 47.008.738.267.859; ada juga surat yang dikirimkan ke Kemenkeu yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 252.561.897.678; dan surat dikirimkan ke aparat penegak hukum yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 14.186.181.968.600.
“Kenapa angkanya secara keseluruhan mirip, karena memang kita bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan 300 surat itu nilai totalnya berapa? Rp 349.874.187.502.987. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda tapi kalau di konsolidasi ya ketemu sama,” tutur Suahasil.
Pilihan Editor: Terpopuler: Puluhan Tas Mewah Rafael Alun, Fakta Gaji Pegawai IKN Nunggak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.