Begini Cara Laporkan Perusahaan yang Tak Bayarkan THR Karyawan

Rabu, 5 April 2023 05:30 WIB

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mendekati hari raya lebaran, pemerintah menerbitkan peraturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Aturan tersebut digunakan sebagai landasan untuk pemenuhan hak para pekerja.

Sayangnya, dalam praktiknya, masih ada pengusaha nakal yang mencari kesempatan untuk tidak memberikan THR kepada karyawan dengan berbagai alasan. Lantas, apa yang harus dilakukan oleh karyawan bila THR tak dibayarkan perusahaan?

THR Harus Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Padahal Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah berulang kali mengimbau pengusaha agar tidak memberikan THR secara bertahap atau dengan metode mencicil.

“THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum penyelenggaraan hari raya keagamaan. THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Selasa 28 Maret 2023.

Advertising
Advertising

SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menyebutkan pekerja dapat mengajukan laporan ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) jika perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan THR.

Pekerja bisa melaporkan ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Selain itu, pekerja bisa langsung melaporkan secara online ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Pekerja juga dapat membuat laporan dengan menelepon ke Call Center 1500 630 atau 021-5255733 maupun datang langsung ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Serta bisa mengirimkan aduan melalui kanal media sosial Facebook KemnakerRI, Twitter @KemnakerRI, dan Instagram @kemnaker.

Apa yang Harus Dilakukan Saat THR Tak Dibayarkan?

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dijelaskan bahwa:

- Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja/buruh.

- Tunjangan hari keagamaan harus diberikan selambat-lambatnya 7 hari atau satu minggu sebelum Idulfitri, Natal, Hari Raya Nyepi, Waisak atau Tahun Baru Imlek.

Selanjutnya: Cara lapor bila THR tak dibayarkan...

<!--more-->

Cara Lapor Bila THR Tak Dibayarkan oleh Perusahaan

Untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan yang tidak memberikan THR, maka pekerja dapat mengakses laman Posko THR secara online. Adapun tata cara lapor THR yang tidak dibayarkan perusahaan via Posko THR adalah sebagai berikut.

1. Buka laman https://account.kemnaker.go.id.

2. Tekan menu ‘Daftar Sekarang’ untuk membuat akun.

3. Isi data diri meliputi NIK KTP elektronik, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

4. Tekan tombol ‘Berikutnya’.

5. Ketikkan alamat email dan nomor HP.

6. Buat kata sandi, lalu klik ‘Daftar Sekarang’.

7. Lakukan verifikasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirimkan via email.

8. Kunjungi situs Posko THR https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.

9. Tekan ikon tiga garis vertikal (burger line), lalu klik ‘Masuk’ atau langsung tekan ikon panah ke arah kanan.

10. Login memakai email dan password untuk melanjutkan cara lapor THR tidak dibayar.

11. Tekan menu ‘THR’.

12. Tentukan wilayah tempat bekerja.

13. Konsultasikan masalah THR, jika belum selesai, tekan ‘Pengaduan THR’.

14. Lengkapi formulir, lalu laporkan.

Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

Sebagaimana pada Pasal 62 PP No. 36 Tahun 2021, perusahaan akan memperoleh sanksi berikut apabila mengalami keterlambatan pembayaran.

- Wajib membayar THR dengan denda sebesar 5 persen dari total tunjangan keagamaan sejak batas waktu yang ditentukan pemerintah.

- Pengenaan denda tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban memberikan THR.

Jika ditemui pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 PP yang sama, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021, antara lain:

- Peringatan tertulis.

- Pembatasan aktivitas usaha.

- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

- Pembekuan operasional bisnis.

Demikian beberapa hal yang harus dilakukan saat THR tak dibayarkan oleh perusahaan. Jangan ragu untuk meminta bantuan maupun perlindungan kepada Kemnaker. Pasalnya, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai PP No. 36 Tahun 2021 berhak memperoleh tunjangan hari raya.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ojol Tak Dapat THR, SPAI: Pengemudi Ojek Online Punya Hak Layaknya Pekerja

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

4 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

10 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

10 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

11 hari lalu

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

Harga bawang merah naik hingga Rp 80 ribu per kilogram. Menteri Zulhas bilang gara-gara lebaran.

Baca Selengkapnya

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

12 hari lalu

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mencatat total 20.944.000 penumpang commuter line selama masa angkutan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

12 hari lalu

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

12 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

12 hari lalu

Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

Selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Jalan Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya (Persero) mencatat 2,1 juta kendaraan melintas.

Baca Selengkapnya

Direktur BRI Tinjau Langsung Operasional Layanan Libur Lebaran

12 hari lalu

Direktur BRI Tinjau Langsung Operasional Layanan Libur Lebaran

Direktur Retail Funding and Distribution BRI, Andrijanto, meninjau operasional di Branch Office BRI Jakarta untuk memastikan performa layanan BRI selama periode libur lebaran.

Baca Selengkapnya