Ojol Tak Dapat THR, SPAI: Pengemudi Ojek Online Punya Hak Layaknya Pekerja

Selasa, 4 April 2023 17:03 WIB

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengatakan peraturan yang membolehkan pengemudi Ojol tak dapat THR adalah bukti kegagalan pemerintah melindungi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengemudi ojek online atau Ojol tidak berhak mendapatkan THR. Pengemudi Ojol tak dapat THR karena tidak ada hubungan kerja dengan perusahaan. Hubungan para pengemudi dengan perusahaan aplikasi adalah kemitraan sehingga para Ojol tak dapat THR. Hal tersebut diprotes oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati .

Menurut Lily, aturan yang membolehkan Ojol tak dapat THR adalah bukti kegagalan pemerintah dalam menjamin hak para pekerja.

“Model hubungan kemitraan sesungguhnya adalah hubungan kerja. Karena di dalamnya terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan upah sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Lily dalam keterangan resminya, Selasa, 4 April 2023.

Unsur pekerjaan, kata Lily, jelas terpenuhi karena perusahaan aplikator yang memberikan pekerjaan di dalam aplikasi berupa tiga jenis pekerjaan layanan antar untuk penumpang, barang dan makanan. Unsur perintah juga terpenuhi karena aplikator memberi perintah untuk mengantarkan ketiga layanan tersebut ke tujuan dengan waktu yang telah ditentukan melalui aplikasi yang wajib dijalankan pengemudi.

Advertising
Advertising

Begitu pula dengan unsur upah. Unsur upah terpenuhi karena aplikator memberikan upah kepada pengemudi yang telah ditentukan nilainya di dalam aplikasi setelah dikurangi potongan aplikator sebesar 20 persen potongan.

“Maka sudah selayaknya pengemudi berbasis aplikasi mendapatkan haknya berupa THR yang merupakan penghasilan non-upah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,” kata Lily.

Selanjutnya: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengatur ...

<!--more-->

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan, di antaranya pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (pekerja kontrak waktu tertentu) atau PKWTT (pekerja kontrak waktu tidak tertentu) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Selanjutnya pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Adapun pengemudi berbasis online dianggap merupakan golongan profesi yang tidak berhak menerima THR karena hubungan hukum antara pengemudi ojek online dan perusahaan penyedia aplikasinya adalah hubungan kemitraan yang berdasarkan perjanjian kemitraan.

Momen menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, kata Lily, adalah ujian bagi pemerintah apakah dapat menjalankan amanat konstitusi, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sementara itu Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengatakan sudah bertahun-tahun para pengemudi Ojol tak dapat THR. Karena itu mereka meminta pihak perusahaan aplikasi transportasi online untuk lebih memperhatikan mitra pengemudi mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Kami dari asosiasi menginginkan perusahaan aplikasi ini bisa memperhatikan mitranya menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Seperti yang dilakukan perusahaan-perusahaan untuk tenaga kerja, memberikan tunjangan berupa THR kepada para pekerjanya,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono.

Igun bercerita, dari tahun ke tahun pengemudi ojek online atau Ojol tak dapat THR. Padahal, kata dia, Ojol merupakan ujung tombak dari berbagai perusahaan aplikasi transportasi online.

Selanjutnya: Status Ojol sebagai mitra perusahaan adalah akar masalahnya ...

<!--more-->

Status Ojol sebagai mitra perusahaan adalah salah satu akar persoalan. Dalam perundangan atau legalitas, kata dia, ojek online tidak memiliki status apapun.

Dia menilai, sebagai mitra pun status pengemudi ojek online masih ilegal. “Sehingga ini sangat rentan sekali dijadikan eksploitasi mengeruk keuntungan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Afriansyah Noor menjelaskan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR 2023 bagi pekerja atau buruh mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Permenaker ini mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja PKWT atau PKWTT. Aturan itu yang menjadi salah satu dasar Ojol tak dapat THR.

“Sehingga hal tersebut tidak mencakup hubungan kemitraan (yang mana hal tersebut berbeda dengan hubungan kerja),” ujar Afriansyah melalui pesan tertulis pada Tempo, Selasa.

Namun, kata dia, meski tidak diatur dalam Permenaker 6/2016 dan tidak disebut dalam SE THR 2023, apabila perusahaan platformnya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang.

“Jadi, bisa iya bisa tidak (memberikan THR). Tergantung kebijakan mereka,” tuturnya.

Baca juga: Benarkah Driver Ojol Tak Dapat THR? Ini Penjelasan Wamenaker

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.


Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

3 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

10 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

16 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

ASEAN dan Australia Memperingati 50 Tahun Kemitraan

18 hari lalu

ASEAN dan Australia Memperingati 50 Tahun Kemitraan

ASEAN dan Australia memperingati 50 tahun pertemuan pertama antara Sekretaris Jenderal ASEAN dan para pejabat Australia pada 16 April

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

20 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

22 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

24 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

24 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

25 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya