Bertahun-tahun Ojol Tak Dapat THR, Asosiasi Pengemudi: Kami Rentan Dieksploitasi
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Agung Sedayu
Selasa, 4 April 2023 16:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengatakan sudah bertahun-tahun para pengemudi Ojol tak dapat THR. Karena itu mereka meminta pihak perusahaan aplikasi transportasi online untuk lebih memperhatikan mitra pengemudi mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Kami dari asosiasi menginginkan perusahaan aplikasi ini bisa memperhatikan mitranya menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Seperti yang dilakukan perusahaan-perusahaan untuk tenaga kerja, memberikan tunjangan berupa THR kepada para pekerjanya,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, saat dihubungi Tempo, Selasa 4 April 2023.
Igun bercerita, dari tahun ke tahun pengemudi ojek online atau Ojol tak dapat THR. Padahal, kata dia, Ojol merupakan ujung tombak dari berbagai perusahaan aplikasi transportasi online.
“Ya mungkin ada sebagian mitra atau driver yang nantinya akan menerima paket-paket atau bingkisan Lebaran, tapi bukan THR,” ungkap Igun.
Lebih jauh, Igun mengatakan status Ojol adalah sebagai mitra perusahaan adalah salah satu akar persoalan. Dalam perundangan atau legalitas, kata dia, ojek online tidak memiliki status apapun.
Dia menilai, sebagai mitra pun status pengemudi ojek online masih ilegal. “Sehingga ini sangat rentan sekali dijadikan eksploitasi mengeruk keuntungan,” tuturnya.
Selanjutnya: Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan ...
<!--more-->
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Afriansyah Noor menjelaskan mengenai persoalan Ojol yang dikabarkan tidak mendapat tunjangan hari raya atau THR dari aplikator.
Afriansyah menjelaskan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR 2023 bagi pekerja atau buruh mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Permenaker ini mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja PKWT atau PKWTT. Aturan itu yang menjadi salah satu dasar Ojol tak dapat THR.
“Sehingga hal tersebut tidak mencakup hubungan kemitraan (yang mana hal tersebut berbeda dengan hubungan kerja),” ujar Afriansyah melalui pesan tertulis pada Tempo, Selasa.
Namun, kata dia, meski tidak diatur dalam Permenaker 6/2016 dan tidak disebut dalam SE THR 2023, apabila perusahaan platformnya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang.
“Jadi, bisa iya bisa tidak (memberikan THR). Tergantung kebijakan mereka,” tuturnya.
Baca juga: Benarkah Driver Ojol Tak Dapat THR? Ini Penjelasan Wamenaker
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.