THR ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini, Simak 5 Poin yang Harus Diperhatikan
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Selasa, 4 April 2023 10:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan hari raya bagi Aparatur Sipil Negara atau THR ASN dan pensiunan akan cair hari ini, Selasa 4 April 2023. Apa saja yang harus diperhatikan?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menjelaskan mengenai THR 2023 bagi ASN dan pensiunan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenpan RB, Rabu, 29 Maret 2023.
1. Komponen THR ASN dan Pensiunan
Sri Mulyani membeberkan, THR akan terdiri atas pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
Selain itu, THR ASN dan pensiunan 2023 juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tukin.
"Dan seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," tutur Sri Mulyani.
Selanjutnya: Lebih jauh Sri Mulyani memaparkan....
<!--more-->
Lebih jauh Sri Mulyani memaparkan, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan (tamsil), diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
2. Tukin di THR Tak Sampai 100 Persen
Seperti tahun sebenarnya, dalam THR ASN dan pensiunan pada 2023, pemerintah memberikan tambahan komponen berupa 50 persen tukin.
"Ini tentu karena kondisi APBN kita sudah membaik, namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa. Jadi, keseimbangan dilakukan," kata Sri Mulyani.
3. Jumlah Penerima THR 2023
Sri Mulyani menyebut THR 2023 diberikan pada ASN, termasuk TNI/Polri, serta pensiunan. Jumlahnya mencapai lebih dari 8 juta orang.
"Jadi, kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, satu ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya: THR juga diberikan pada ASN daerah....
<!--more-->
THR juga diberikan pada ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru.
"ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru, dan guru ASN daerah yang menerima tamsil, yaitu 527,4 ribu orang," ujar dia.
Sri Mulyani menyebut, penerima THR selanjutnya adalah para pensiunan dan penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang.
4. Pos Alokasi dan Anggaran THR
Alokasi anggaran THR 2023 bagi ASN dan pensiunan tahun ini mencapai triliun. Untuk ASN pusat, TNI/Polri, dan pejabat negara anggaran diambil dari pos kementerian dan lembaga sebesar Rp 11,7 triliun.
Alokasi berikutnya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun. Ini untuk THR ASN daerah, yaitu PNS daerah dan PPPK.
"Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing," jelas Sri Mulyani.
Selanjutnya: Selain itu, alokasi anggaran juga diambil dari....
<!--more-->
Selain itu, alokasi anggaran juga diambil dari pos dari Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiunan.
5. Pencairan THR
Sri Mulyani mengatakan THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan cair mulai H-10 Lebaran.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan, kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10, dan menyesuaikan penetapan cuti bersama pemerintah.
"THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menyebut, jika THR belum juga cair sampai Hari Raya Idul Fitri, maka ASN dan pensiunan tetap harus menerima THR-nya.
Pilihan Editor: Rafael Alun Ditahan KPK: Puluhan Tas Mewah, Uang Rp 32,2 M hingga Dijerat TPPU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini