5 Perbedaan THR PNS dengan Karyawan Swasta

Selasa, 4 April 2023 05:15 WIB

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan para pekerja baik dari instansi pemerintahan maupun kalangan pekerja dari perusahaan swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun.

Ketentuan terbaru pemberian THR untuk ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023. Sementara, bagi karyawan swasta tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Untuk diketahui, THR akan disalurkan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Hari Natal, Nyepi, Waisak, hingga Tahun Baru Imlek sesuai kepercayaan masing-masing pekerja. Meski dikenal dengan istilah yang sama, terdapat perbedaan antara THR PNS dengan karyawan swasta. Maka dari itu, simak komponen yang membedakan di antara keduanya berikut.

Perbedaan THR PNS dengan Karyawan Swasta


Pemberian THR bagi buruh/pekerja di perusahaan swasta tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai berikut.

- THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Advertising
Advertising

- Tunjangan keagamaan harus diberikan paling lama 7 hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan sesuai keputusan pemerintah.

Sementara itu, hak memperoleh tunjangan bagi PNS tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP No. 15 Tahun 2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2023.

Lantas, apa perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta?

1. Waktu Pembayaran THR

Sebagaimana penjelasan dalam PP No. 36 Tahun 2021, pengusaha harus membayarkan THR kepada pegawai swasta paling lambat 7 hari menjelang hari raya atau sekitar Rabu, 15 April 2023. Sedangkan pada Pasal 11 PP No. 15 Tahun 2023, THR PNS/ASN akan diberikan paling cepat H-10 sebelum hari raya atau kemungkinan pada Minggu, 12 April 2023.

2. Siapa yang Berhak Menerima THR?

Melalui SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 pekerja/buruh yang berhak menerima THR harus memenuhi persyaratan berikut.

- Mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

- Terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta juga terletak pada siapa yang berhak menerima. Adapun ASN yang akan diberi THR sesuai Pasal 3 PP No. 15 Tahun 2023 meliputi:

- PNS dan Calon PNS.

- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

- Prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia).

- Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

- Pejabat negara.

- Pensiunan.

- Penerima pensiun (janda/duda atau anak PNS yang meninggal dunia maupun ahli waris lainnya).

- Veteran.

Selanjutnya: 3. Besaran THR...

<!--more-->

3. Besaran THR

Berikut adalah ketentuan nominal THR bagi karyawan swasta:

- Mendapatkan 1 bulan upah apabila bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus.

- THR dihitung secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, yakni:

Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.

- Pekerja harian dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, memperoleh upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan ditentukan oleh rata-rata upah setiap bulan.

- Buruh dengan sistem kerja satuan hasil akan menerima 1 bulan upah sesuai perhitungan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- THR bisa lebih besar daripada ketentuan perundang-undangan sesuai perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya.

- Industri padat karya berorientasi ekspor harus mempertimbangkan perhitungan THR dari Permenaker No. 5 Tahun 2023.

Perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta berikutnya terkait besaran tunjangan keagamaan. THR untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen, tunjangan akan diberikan dalam bentuk 50 persen tunjangan profesi.

4. Pajak THR

Pada Pasal 13 ketentuan pemberian THR PNS, tunjangan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Pajak penghasilan dari tunjangan keagamaan dan gaji ke-13 akan ditanggung pemerintah. Sementara THR karyawan swasta akan dibebankan pajak sesuai dengan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 khusus Wajib Pajak (WP).

5. Kepastian Pembayaran THR

Perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta yang terakhir berkaitan dengan kepastian pembayaran. Apabila ASN selalu memperoleh tunjangan keagamaan setiap tahun. Berbeda halnya dengan perusahaan swasta yang sering ditemui melakukan tindakan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, pengusaha akan memperoleh sanksi sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai Masa Kerja Terbaru

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

7 jam lalu

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.

Baca Selengkapnya

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

2 hari lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

3 hari lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

3 hari lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

3 hari lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

4 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

4 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

5 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

6 hari lalu

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.

Baca Selengkapnya

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

6 hari lalu

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya