OJK Beberkan Strategi Jaga Stabilitas Jasa Keuangan di Tengah Gejolak Perbankan Global
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 3 April 2023 19:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara membeberkan strategi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menghadapi tantangan ke depan. Namun, menurut dia, tetap dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Mirza menuturkan, dampak permasalahan perbankan di Amerika Serikat dan Eropa relatif terbatas terhadap industri perbankan Indonesia. “Mengingat tidak terdapat eksposur langsung bank-bank yang ditutup di negara-negara itu dan kondisi stabilitas keuangan domestik yang terjaga,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Senin, 3 April 2023.
Ditambah lagi karena respon cepat dari otoritas di berbagai negara yang mampu meredam risiko menular. Menurut Mirza, agar perbankan tetap berdaya tahan dan mampu mengantisipasi perlambatan ekonomi dari dinamika global, OJK meminta perbankan untuk melakukan beberapa hal.
Pertama, memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
Kedua, melakukan stress testing secara berkala dengan berbagai skenario.
Ketiga, memantau portofolio aset dan liabilitas bank termasuk risiko konsentrasi pada pinjaman dan pendanaan.
“Dalam hal ini, OJK juga memonitor erat komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) dan kredit perbankan agar tetap terdiversifikasi dengan baik,” ucap Mirza.
Keempat, menjaga rasio kecukupan modal dan ketersediaan likuiditas pada aset yang berkualitas tinggi; dan kelima, menghindari praktek-praktek excessive risk-taking behaviour yang spekulatif.
Selain itu, OJK senantiasa melakukan langkah antisipatif terhadap berbagai dinamika yang berimplikasi terhadap perbankan Indonesia serta memperkuat koordinasi antar otoritas dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Selanjutnya: OJK pun meminta perusahaan asuransi untuk ...
<!--more-->
OJK pun meminta perusahaan asuransi untuk melakukan proses underwriting, pembentukan cadangan teknis, dan pengelolaan investasi secara prudent. Tujuannya untuk menghindari dampak penurunan kondisi ekonomi terhadap kondisi likuiditas dan solvabilitas.
“Hal itu dilakukan agar perusahaan asuransi tetap resilien dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang bisa mempengaruhi siklus pasar asuransi. Khususnya akibat kenaikan pada biaya modal dan eksposur risiko yang dapat diasuransikan, terutama yang sensitif terhadap kondisi ekonomi,” tutur dia.
Selanjutnya, untuk memitigasi kemungkinan dampak rambatan akibat berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit pada beberapa segmen dan sektor tertentu, OJK memastikan lembaga jasa keuangan telah membentuk dan mengevaluasi kecukupan pencadangan.
Termasuk secara berkelanjutan meminta lembaga jasa keuangan untuk melakukan re-assessment terhadap kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi. “Serta kemungkinan penurunan dan tekanan lebih lanjut terhadap debitur dimaksud,” kata dia.
Kemudian, Mirza berujar, OJK juga memonitor erat kecukupan likuiditas perbankan untuk mempertimbangkan fluktuasi pasar keuangan global yang berpotensi masih akan berkelanjutan. Khususnya ketersediaan dan komposisi portfolio surat berharga yang tergolong sebagai alat likuid berkualitas tinggi/ High Quality Liquid Asset (HQLA).
Pilihan Editor: Perbankan Global Bergejolak, Bos OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Tetap Terjaga
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.