Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai Masa Kerja Terbaru

Reporter

Tempo.co

Senin, 3 April 2023 18:46 WIB

Pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Pengusaha diwajibkan membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021. ANTARA/Yusuf Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Informasi mengenai cara menghitung THR karyawan swasta sesuai masa kerja kerap dibutuhkan mendekati lebaran atau hari raya Idul Fitri. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para pelaku usaha atau perusahaan untuk wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Ketentuan besaran THR bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016. Tidak hanya bagi karyawan beragama Islam, tetapi juga untuk hari besar enam agama lainnya yang diakui di Indonesia, seperti Hari Natal, Nyepi, Waisak, dan Konghucu.

Sementara itu, pada Pasal 2 Permenaker yang sama, pengusaha diharuskan memberikan THR bagi pekerja berikut.

- Buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus.

- Karyawan/buruh/pekerja yang terikat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Advertising
Advertising

Besaran THR keagamaan yang dimaksud pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.

- Buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

- Pekerja yang mempunyai hubungan kerja selama 1 bulan, tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan upah sesuai proporsional berdasarkan perhitungan di bawah ini.

Masa kerja / 12 x 1 bulan upah.

Sebagai contoh, Rika merupakan karyawan tetap yang bekerja di PT Jaya Bersama selama 6 bulan, upah yang diterima per bulan Rp 8.000.000. Maka nominal THR yang berhak diperolehnya adalah 6 / 12 x Rp 8.000.000 = Rp 4.000.000.

Contoh berikutnya ialah Sifa yang menjadi karyawan tetap di PT EFG dan telah aktif bekerja selama 2 tahun. Gaji yang disalurkan perusahaan kepadanya sebesar Rp 5.000.000. Maka THR yang berhak dikantongi Sifa juga Rp 5.000.000 atau 1 kali upah karena masa kerja melebihi 12 bulan.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Pada Pasal 7 dan Pasal 8 Permenaker No. 6 Tahun 2016 juga menjelaskan kaidah penyaluran THR keagamaan bagi karyawan kontrak (PKWT) sebagai berikut.

- Pekerja PKWT yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya, maka berhak mendapatkan THR.

- THR pada poin di atas berlaku untuk tahun berjalan terlaksananya PHK oleh perusahaan.

- Bagi karyawan kontrak yang masa hubungan kerja berakhir sebelum hari raya Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya, maka tidak berhak memperoleh THR.

- Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja masih berlanjut, berhak atas THR dari perusahaan baru jika perusahaan lama belum memberi tunjangan keagamaan.

Selain mempertimbangkan poin-poin pemberian tunjangan keagamaan untuk pekerja PKWT seperti di atas, cara menghitung THR karyawan kontrak maupun karyawan tetap adalah sama. Hanya saja nominal THR-nya didasarkan atas masa kerja.

Cara Menghitung THR Karyawan Lepas

Berbeda halnya dengan karyawan kontrak dan karyawan tetap, bagi buruh harian lepas juga bakal menerima THR sesuai Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016 berikut.

- Pekerja harian atau buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, akan memperoleh upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Buruh harian lepas yang melaksanakan hubungan kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung atas dasar rata-rata upah yang diberikan setiap bulan selama bekerja.

Itulah tata cara menghitung THR karyawan swasta sesuai masa kerja sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016. Rumus perhitungan tersebut bisa berbeda tergantung perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Perusahaan Tidak Bayar THR Terancam Saksi, Ini Aturannya

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

5 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

17 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

22 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

24 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

25 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

26 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

26 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

28 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

28 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

28 hari lalu

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.

Baca Selengkapnya