Jejak Menteri Johnny Plate dan Adik di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Agung Sedayu
Jumat, 31 Maret 2023 16:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerrard Plate dan adiknya, Gregorious Alex Plate, terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi 2020-2022. Keduanya telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi.
Aliran rasuah proyek bernilai Rp 28,3 triliun itu diduga mengalir ke Johnny Plate dan Gregorious Plate. Berdasarkan dokumen pemeriksaan, Johnny Plate diduga meminta setoran Rp 500 juta per bulan dari proyek tersebut. Sementara Gregorius Plate telah mengembalikan Rp 534 juta ke Kejaksaan Agung. Berikut sederet faktanya:
Johnny Plate Diduga Minta Setoran RP 500 Juta per Bulan
Berdasarkan salinan dokumen pemeriksaan, Johnny Plate diduga pernah meminta dana operasional Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Achmad Anang Latif. Permintaan tersebut disampaikan Menteri Johnny Plate saat Anang menemuinya di ruang kerja Plate, di lantai tujuh Gedung Kementerian Komunikasi sekitar Januari dan Februari 2021.
Pada awal pertemuan, mereka membicarakan tentang rencana pengerjaan proyek BTS Bakti. Namun, pada akhir pertemuan Plate bertanya apakah Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo yang merangkap sebagai asisten Plate, sudah menyampaikan sesuatu kepada Anang.
Anang lantas bertanya mengenai apa. Selanjutnya Johnny Plate mengatakan tentang dana operasional tim pendukung menteri. “Sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” ujar Anang menirukan perkataan Johnny Plate.
Tak lama setelah itu, Anang menemui Irwan Hermawan untuk dicarikan solusi sekaligus memberikan informasi kepada siapa duit disetorkan. Anang mengaku tidak tahu apakah permintaan dana operasional tersebut akhirnya dipenuhi atau tidak. Namun pada Februari 2021, Plate sempat bertanya mengenai duit operasional tersebut.
“Ini penting untuk kerja anak-anak,” ujar Anang menirukan Johnny Plate. Menurut Anang, sejak saat itu Johnny Plate tidak pernah bertanya lagi tentang uang setoran untuk operasional tersebut.
Sumber Tempo dan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) yang mengetahui proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo mengatakan, Irwan memang orang yang berperan untuk mengumpulkan duit dari pemenang proyek untuk selanjutnya menyetorkan ke para pejabat Kementerian Komunikasi. Setoran diberikan melalui banyak jalur, termasuk melalui sopir orang-orang dekat Johnny Plate.
Selanjutnya: Setoran diduga diberikan setiap Rabu ...
<!--more-->
Bahkan pada awal pelaksanaan proyek, menurut sumber tersebut, setoran diberikan per pekan setiap Rabu. Proses transaksi itu dilakukan melalui jalur-jalur tikus dengan melibatkan banyak orang di sekitar Johnny Plate.
Setoran ke para pejabat Kementerian Komunikasi itu diduga menjadi salah satu alasan membengkaknya biaya pembangunan menara BTS Bakti. Berdasarkan perhitungan wajar, umumnya biaya pembangunan satu menara BTS membutuhkan dana sekitar Rp 1,8 miliar. Namun anggaran membengkak menjadi Rp 2,5 miliar hingga Rp 3,3 miliar untuk satu menara BTS.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan Irwan, Direktur PT Solitechmedia Synergy Ronald Abdi Nurhadi mengatakan perusahaanya tidak terkait dengan proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo. “Irwan bertindak dalam kapasitasnya secara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan PT Solitechmedia Synergy,” kata Ronald melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret lalu.
Kuasa hukum Anang Latif, Kresna Hutauruk, enggan berkomentar ihwal materi perkara dugaan korupsi yang menimpa kliennya. Dia beralasan, proses penyidikan di Kejagung sedang berjalan. “Intinya, klien kami siap mengikuti segala proses hukum yang sedang dan akan berjalan,” kata Kresna kepada Tempo, Sabtu, 25 Maret 2023.
Sedangkan Johnny Plate di sejumlah kesempatan tidak bersedia berkomentar. “Saya sudah memberi keterangan sebagai saksi. Terkait substansi, itu wewenang Kejaksaan Agung,” ujar Johnny Plate usai diperiksa Kejaksaan Agung pada 15 Maret lalu.
Selanjutnya: Gregorius Plate Kembalikan Uang ...
<!--more-->
Gregorius Plate Kembalikan Uang Rp 534 Juta
Kejagung menyebut Gregorius Alex Plate, mengembalikan uang yang merupakan fasilitasnya dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan Kejaksaan masih mencoba mencari kaitan Gregorius dalam kasus dugaan korupsi proyek tower BTS Bakti Kominfo.
"Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan," ujar dia.
Kuntadi juga memastikan aliran duit yang mengalir ke Alex berasal dari Bakti, setelah memeriksa Johnny Plate sebagai saksi pada rabu, 15 Maret 2023. Namun, hal ini akan diungkap lebih lanjut usai gelar perkara.
Meski menerima duit, Kuntadi menuturkan pekerjaan Alex tidak ada sangkut pautnya dengan program Bakti tersebut. Namun ia enggan menjelaskan apakah Plate mengetahui soal aliran dana Bakti ke adiknya. Kuntadi mengatakan soal aliran dana itu akan diungkap dalam gelar perkara.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat ini pihak Kejaksaan Agung masih mendalami kasus rasuah tersebut. Sehingga, lanjutnya, Kejaksaan Agung belum bisa memberikan keterangan. "Semua masih didalami. Kita tunggu saja perkembangannya, ya," kata Ketut pada Jumat, 31 Maret 2023. "Kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif.”
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Bakti, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.