Mahfud MD Ungkap Kasus Impor Emas Batangan di Ditjen Bea Cukai, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 31 Maret 2023 06:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menanggapi kasus dugaan pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan impor emas. Kasus itu diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Prastowo mengatakan pada saatnya nanti Kemenkeu akan menyampaikan secara detail. “Yang pasti, seluruh informasi dan hasil analisis kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia kepada Tempo melalui pesan pendek pada Kamis malam, 30 Maret 2023.
Dia juga menuturkan Kemenkeu turut mencermati informasi dan diskursus yang berkembang, termasuk yang dibahas di rapat bersama Komisi III DPR RI. “Kami menghormati proses yang berlangsung di Komisi III DPR,” ucap Prastowo.
Cerita kasus impor emas batangan itu bermula saat Mahfud menjelaskan soal adanya kekeliruan di pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal data transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu. Menurut Mahfud, ada bawahan Sri Mulyani yang menutup-nutupi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu.
Data yang baru diterima oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebelumnya sudah dikirimkan, di mana di dalamnya termasuk nilai transaksi Rp 189 triliun. Tapi, kata Mahfud, bawahan Sri Mulyani itu menyatakan tidak ada laporan soal dugaan pencucian uang itu.
“Oh enggak ada bu, enggak pernah ada,” kata Mahfud menceritakan saat rapat bersama Komisi III yang disiarkan langsung melalui akun YouTube DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023. Ia tidak menjelaskan detail siapa pejabat Kemenkeu yang menutup akses tersebut, hanya mengatakan bahwa itu pejabat tinggi eselon satu.
“Ini informasi yang tahun 2020,” kata Mahfud menirukan Sri Mulyani. “Enggak ada,” jawabnya.
Selanjutnya: Nilai transaksi dugaan TPPU cukai sebesar Rp 189 triliun<!--more-->
Namun, ketika hal itu ditanyakan kepada Kepala PPATK, kata Mahfud, ternyata ada surat yang dimaksud. Kemudian baru dicari surat yang isinya menyebutkan dugaan TPPU. Di dalam surat tersebut ada yang sudah masuk pada 10 Juni 2009 sampai yang terakhir 11 Januari 2023, totalnya ada 300-an surat.
Ketika akhirnya sampai ke Sri Mulyani, menurut Mahfud, isi suratnya berbeda dengan yang dilaporkan PPATK. Nilai transaksi dugaan TPPU cukai dengan 15 entitas sebesar Rp 189 triliun, tapi pelaporannya menjadi pajak. Sehingga ketika diteliti, yang di dalam laporan disebut ada banyak perusahaan dan pajaknya kurang. Padahal itu merupakan pelaporan cukai.
“Apa itu? emas ya. Impor emas, batangan yang mahal-mahal itu tapi di dalam suratnya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah,” kata Mahfud.
Kemudian, Mahfud melanjutkan, pihak Bea Cukai mengatakan bahwa itu merupakan emas mentah yang dicetak di Surabaya. Kemudian dicari pabrik cetak emas itu di Surabaya, ternyata tidak ada. “Itu menyangkut uang miliaran, enggak diperiksa (oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu),” tutur dia.
Padahal laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK. Bahkan diberikannya tidak menggunakan surat, tapi data langsung oleh Kepala PPATK dan diterima oleh Kemenkeu yang diwakili Direktur Jenderal Bea Cukai, Inpektur Jenderal, dan dua orang lainnya.
“Nih serahkan, kenapa tidak pakai surat? Karena ini sensitif masalah besar. Dua tahun enggak muncul, tahun 2020 dikirim lagi, enggak sampai ke Bu Sri Mulyani. Sehingga bertanya ketika kami kasih itu. Dan dijelaskan tadi yang salah,” ucap Mahfud.
Pilihan Editor: Skandal Impor Emas, Kejagung Ungkap Ada Belasan Perusahaan Terlibat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.