THR Lebaran Segera Cair, Ini Masukan Pakar Perencanaan Keuangan

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 30 Maret 2023 16:03 WIB

Menaker Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembayaran THR

TEMPO.CO, Jakarta - Perencana keuangan dari Financial Counsulting, Eko Indarto, menyebut uang tunjangan hari raya atau THR Lebaran mesti digunakan secara cermat. Sebab, kata dia, THR ditujukan untuk membantu keuangan saat pengeluaran besar karena hari raya.

“Maka, penggunaan THR Lebaran juga untuk tujuan tadi. Tapi kalau bisa, sisihkan sebagian untuk kebutuhan yang tak kalah penting. Jika ada pinjaman, bisa untuk melunasi atau mengurangi utang,” kata Eko kepada Tempo, Kamis, 30 Maret 2023.

“Nah, kelebihannya bisa untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” kata dia.

Eko berujar, uang THR Lebaran yang bisa digunakan untuk melunasi utang setidaknya sebesar 10 persen. Kemudian, 5 hingga 10 persen lainnya digunakan untuk membayar zakat. Barulah sisanya, kata dia, bisa dihabiskan dan harus cukup untuk keperluan hari raya.

Menurut Eko, akan lebih bagus lagi jika uang THR Lebaran bisa dimasukkan ke tabungan. Namun, tidak perlu dipaksakan karena kebutuhan dan harganya cenderung naik ketika hari raya.

Advertising
Advertising

“THR juga sah-sah saja digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersier, selama kebutuhan dan kewajiban telah dilaksanakan,” kata dia.

Pemerintah Instruksikan Pembayaran THR Maksimal H-7

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah meminta pengusaha memberikan THR secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian THR juga tidak dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023.

Ida juga telah menerbitkan aturan melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 tersebut, disebutkan bahwa besaran THR keagamaan yang diberikan kepada pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, yakni sebesar satu bulan gaji.

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR. Namun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Adapun pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung dalam dua ketentuan. Pertama, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata setiap bulan selama masa kerja.

Sementara itu, pekerja dan buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” demikian bunyi poin 7 dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Jokowi Sadar Target Cadangan Beras Pemerintah 2,4 Juta Ton Bisa Gagal

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



Berita terkait

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

9 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

11 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

14 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

16 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

17 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

18 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

18 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

20 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

20 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

20 hari lalu

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.

Baca Selengkapnya