OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Apa Sebabnya?

Kamis, 30 Maret 2023 09:44 WIB

OJK (Otoritas Jasa Keuangan). antaranews.com

Perusahaan juga tidak membantu tertanggung untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan status klaim. Selain itu, perusahaan tidak menginformasikan besar nilai klaim kepada tertanggung yang disetujui oleh perusahaan asuransi.

“Perusahaan diindikasi memberikan janji yang menyatakan bahwa klaim akan dibayar oleh perusahaan asuransi,” tutur OJK.

Kemudian perusahaan tidak dapat menyerahkan dokumen rincian pembayaran premi secara lengkap kepada perusahaan asuransi untuk dokumen tertanggung atas nama PT Namasindo Plas.

Selain itu, PT Jakarta Inti Bersama juga belum menggunakan rekening premi sesuai fungsinya, yaitu rekening premi hanya dapat digunakan untuk pemindahbukuan dalam pembayaran premi dan klaim.

“Perusahaan membukukan adanya piutang pemegang saham atas nama Sdr. Agustiawan Boentaro dan saat ini masih tercatat di laporan keuangan semester II tahun 2021,” kata OJK.

Penyebab berikutnya adalah tenaga ahli belum sepenuhnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan OJK. Selain itu, pialang asuransi belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK.

OJK juga menilai perusahaan tersebut memiliki kerjasama dalam rangka perolehan bisnis dengan pihak ketiga, namun tidak dilandasi dengan perjanjian kerjasama secara tertulis.

Perusahaan juga disebut hanya memiliki sistem pengolahan data keuangan untuk kegiatan operasional Perusahaan. Saat pemeriksaan berlangsung, perusahaan telah menyampaikan sistem pengolahan data untuk penempatan asuransi, pelayanan klaim dan penanganan keluhan dan pengaduan. "Namun belum disampaikan secara lengkap dan benar,” kata OJK.

Terakhir, PT Jakarta Inti Bersama juga belum mengajukan pelaporan penilaian kemampuan dan kepatutan Pemegang Saham Pengendali atas nama Raymond Gunawan kepada OJK.

Pilihan Editor: Dari Sri Mulyani hingga Wishnutama, Siapa Saja Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

2 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

2 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

3 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

3 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

3 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya