OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Apa Sebabnya?

Kamis, 30 Maret 2023 09:44 WIB

OJK (Otoritas Jasa Keuangan). antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama. Hal itu diatur melalui surat nomor S-19/NB.1/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Jakarta Inti Bersama. PKU diberikan pada perusahaan ini selama tiga bulan.

Dengan begitu, PT Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU. “Namun demikian, PT Jakarta Inti Bersama tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo,” tulis OJK dalam siaran pers, Rabu 29 Maret 2023.

OJK mencatat, PT Jakarta Inti Bersama tidak memenuhi sejumlah aturan Peraturan OJK atau POJK sehingga diberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Berikut adalah beberapa hal yang membuat perusahaan pialang asuransi tersebut dijatuhi sanksi sebagai berikut:

Pertama, Direksi Perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK.

Kedua, perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penempatan penutupan asuransi, sistem dan prosedur pelayanan klaim, serta sistem dan prosedur keuangan dan akuntansi yang sesuai dengan ketentuan OJK.

Advertising
Advertising

Penyebab berikutnya adalah perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penanganan keluhan atau pengaduan, yang sesuai dengan ketentuan OJK. Selain itu, perusahaan belum mengisi format Laporan Keuangan semester I tahun 2021 dan semester II tahun 2021 dengan lengkap.

Kemudian perusahaan belum menjalankan ketentuan mengenai pemberian informasi atau keterangan yang jelas mengenai objek asuransi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan juga belum menjalankan ketentuan mengenai pemberian penjelasan secara benar kepada tertanggung mengenai isi polis, termasuk hak dan kewajibannya.

PT Jakarta Inti Bersama juga belum mengupayakan pilihan lebih dari satu penanggung. Selanjutnya, perusahaan tidak memberitahukan kepada perusahaan asuransi mengenai pengajuan klaim paling lama satu hari kerja setelah diterimanya informasi pengajuan klaim dari tertanggung.

“Perusahan tidak memberikan tanggapan atas pemberitahuan klaim dari tertanggung dengan menginformasikan dokumen pendukung yang dibutuhkan tertanggung, dalam proses pengajuan klaim paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan diterima,” ujar OJK.

Penyebab berikutnya adalah perusahaan tidak menyampaikan dokumen pendukung kepada perusahaan asuransi paling lama satu hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima.

Selanjutnya: Perusahaan juga tidak membantu tertanggung ...

Berita terkait

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

19 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

7 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya