Sri Mulyani Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Transaksi Janggal Rp 349 T, Ini Kata Stafsus Menkeu
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 29 Maret 2023 11:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menanggapi atas pelaporan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Bareskirm Polri.
Laporan itu dilayangkan Ketua Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman dalam kaitan dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun.
“Kami menghormati hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi, termasuk Pak Boyamin dan MAKI. Jadi silakan saja pelaporan dilakukan,” ujar Prastowo kepada Tempo pada Rabu, 29 Maret 2023.
Menurut Prastowo, hal itu justru merupakan wujud kepercayaan Indonesia sebagai negara hukum, menyerahkan dispute ke aparat penegak hukum. Kemenkeu tentu akan tunduk pada hukum dan aturan berlaku, termasuk memberikan keterangan jika diminta.
Selain itu, Kemenkeu juga akan kooperatif dan bersikap menunggu saja. “Yang jelas, yang disampaikan Ibu Menkeu ke publik sama sekali bukan pembocoran data rahasia, tapi klarifikasi dengan ilustrasi agar mudah dipahami publik,” tutur Sri Mulyani.
Selain itu Sri Mulyani, MAKI juga melaporkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD atas kasus yang sama.
"Saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan tindak pidana membuka rahasia hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, lalu Pak Mahfud MD, lalu Menteri Keuangan bu Sri Mulyani,” ujar Boyamin, Selasa, 28 Maret 2023.
Ia melaporkan kasus itu dalam rangka menyelesaikan perdebatan antara Pemerintah dan DPR sekaligus menguji statement anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat yang menyebut membukan hasil PPATK merupakan tindak pidana sebagai mana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Selanjutnya: "Daripada diperdebatkan terus antara ..."
<!--more-->
"Daripada diperdebatkan terus antara Pemerintah dan DPR sudahlah saya ngalah lapor ke Bareksrim,” kata Boyamin.
Ia menyampaikan laporan itu sebagai logika terbalik yang berharap ditolak sebagai bentuk dukungan kepada Ivan, Mahfud MD, dan Sri Mulyani agar TPPU yang disebutkanya dapat dikupas tuntas. Menurut dia, laporan tersebut dapat menjembatani perdebatan dan upaya untuk mengupas TPPU.
"Ini logika terbalik saya dalam rangka membela PPATK, Pak Mahfud dan Sri Mulyani dengan harapan pencucian uang ini dapat dikupas habis. Ini akhirnya tugas saya untuk menjembatani persoalan ini dengan melaporkan kepada Bareskrim.”
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana PPATK dalam rapat kerja dengan DPR pada pekan lalu menyebutkan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun salah satunya diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.
"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan pada 21 Maret 2023 dalam rapat kerja bersama DPR.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.
Artinya, kata Arteria, setiap orang, termasuk juga menteri, menko, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
MOH KHORY ALFARIZI | MUHAMMAD FARREL FAUZAN
Pilihan Editor: THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April 2023, Sri Mulyani Beberkan Rincian Komponennya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.