Menaker Minta THR Diberikan ke Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 28 Maret 2023 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan pemberian tunjangan hari raya atau THR wajib diberikan pengusaha paling lambat H-7 lebaran atau pada tanggal 15 Maret 2023.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida saat menggelar konferensi pers, Selasa 28 Maret 2023.
Ida meminta, pengusaha untuk memberikan THR secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh dicicil
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
Ida menjelaskan, aturan tentang pemberian THR pada tahun ini telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Menaker dengan nomor M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagaamaan tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Ida.
Ida mengatakan, seluruh pekerja berhak mendapatkan THR mulai dari pekerja yang memiliki hubungan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) hingga buruh harian lepas.
Selanjutnya: Menaker minta pengusaha menaati aturan pemberian THR
<!--more-->
"THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ida.
Terkait besarannya, Ida menjelaskan, bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan THR satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang belum 12 bulan bekerja, maka dihitung secara proporsional yakni masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besar upah satu bulan.
"Sedangkan bagi buruh harian lepas, bila si pekerja telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung rata-rata upah yang diterima selama satu tahun sebelum hari raya, sementara yang belum, maka satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan yang diterima selama masa kerja," kata Ida.
Ida meminta agar seluruh pengusaha menaati aturan Kemenaker terutama hal pemberian THR.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," kata Ida.
Pilihan editor: Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini