Menaker Minta THR Diberikan ke Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Selasa, 28 Maret 2023 15:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan pemberian tunjangan hari raya atau THR wajib diberikan pengusaha paling lambat H-7 lebaran atau pada tanggal 15 Maret 2023.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida saat menggelar konferensi pers, Selasa 28 Maret 2023.

Ida meminta, pengusaha untuk memberikan THR secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh dicicil

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.

Ida menjelaskan, aturan tentang pemberian THR pada tahun ini telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Menaker dengan nomor M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagaamaan tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Advertising
Advertising

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Ida.

Ida mengatakan, seluruh pekerja berhak mendapatkan THR mulai dari pekerja yang memiliki hubungan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) hingga buruh harian lepas.

Selanjutnya: Menaker minta pengusaha menaati aturan pemberian THR

<!--more-->

"THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ida.

Terkait besarannya, Ida menjelaskan, bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan THR satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang belum 12 bulan bekerja, maka dihitung secara proporsional yakni masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besar upah satu bulan.

"Sedangkan bagi buruh harian lepas, bila si pekerja telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung rata-rata upah yang diterima selama satu tahun sebelum hari raya, sementara yang belum, maka satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan yang diterima selama masa kerja," kata Ida.

Ida meminta agar seluruh pengusaha menaati aturan Kemenaker terutama hal pemberian THR.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," kata Ida.

Pilihan editor: Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

22 jam lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

3 hari lalu

Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

Antony Blinken menyerukan pada Cina agar memberikan kesempatan yang sama pada para pelaku bisnis dari Amerika Serikat di Cina.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

4 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

4 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

5 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

5 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

7 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

8 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

8 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya