Seleksi Dewan Komisioner OJK, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani

Senin, 27 Maret 2023 10:41 WIB

Gedung OJK. Google Street View

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Dewan Komisioner OJK) Periode 2023–2028, Sri Mulyani Indrawati, membeberkan ketentuan pendaftaran anggota non ex-officio OJK. Ketentuan petama, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

“Mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Senin, 27 Maret 2023.

Kedua, calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK harus mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK-1, Formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-2, Formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-3, Formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-4, Formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-5, dan Formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-6 pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

“Ketiga, calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK memindai dan mengunggah dokumen,” kata Sri Mulyani.

Dokumen tersebut yakni kartu tanda penduduk atau paspor, nomor pokok wajib pajak; dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022. Selain itu, tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor).

Advertising
Advertising

Dokumen lainnya yang perlu diunggah adalah pas foto berwarna terbaru dan ijazah pendidikan formal terakhir. Termasuk juga surat keterangan sehat dari dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023–2028.

“Selanjutnya bukti tertulis yang menunjukkan bahwa calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK dituntut mempunyai pengalaman, keilmuan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan,” ucap dia.

Ada juga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau kepolisian daerah. Selain itu, izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi atau lembaga tempat calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK sedang bekerja.

“Dalam hal calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK berasal dari aparatur sipil negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau yang setara. Sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dikeluarkan minimal oleh direktur eksekutif atau kepala departemen,” tutur Sri Mulyani.

Selanjutnya: Dokumen lainnya yang diunggah adalah ...

<!--more-->

Dokumen lainnya yang diunggah adalah surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dan piagam penghargaan yang relevan. Selain itu, makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih.

Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id. Serta formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-6 yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir.

Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 5000 KB.

Ketentuan keempat, pada saat Seleksi Tahap III (asesmen dan pemeriksaan kesehatan), calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi.

Selain itu ada juga ketentuan khusus yakni sesuai Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antaranggota Dewan Komisioner OJK. “Dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda,” ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya: Ketentuan lain-lain ...

<!--more-->

Ketentuan Lain-lain

Adapun ketentuan lain-lain, Sri Mulyani menambahkan, pertama formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Kedua, Pengumuman hasil Seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.

Pengumuman hasil Seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkan di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.

Ketiga, Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK. Keempat, keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Kelima, calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi. “Panitia Seleksi tidak menyediakan atau mengganti biaya apapun kepada calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK selama proses seleksi,” kata Sri Mulyani.

Seleksi akan terdiri dari empat tahap. Yaitu tahap seleksi administratif; tahap penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah; tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan; dan tahap afirmasi atau wawancara.

Baca juga: Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Asosiasi UMKM: Aturannya Tidak Jelas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

1 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

20 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

21 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

1 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

3 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya