Seleksi Dewan Komisioner OJK, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Agung Sedayu
Senin, 27 Maret 2023 10:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Dewan Komisioner OJK) Periode 2023–2028, Sri Mulyani Indrawati, membeberkan ketentuan pendaftaran anggota non ex-officio OJK. Ketentuan petama, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
“Mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Senin, 27 Maret 2023.
Kedua, calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK harus mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK-1, Formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-2, Formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-3, Formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-4, Formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-5, dan Formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-6 pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
“Ketiga, calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK memindai dan mengunggah dokumen,” kata Sri Mulyani.
Dokumen tersebut yakni kartu tanda penduduk atau paspor, nomor pokok wajib pajak; dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022. Selain itu, tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor).
Dokumen lainnya yang perlu diunggah adalah pas foto berwarna terbaru dan ijazah pendidikan formal terakhir. Termasuk juga surat keterangan sehat dari dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023–2028.
“Selanjutnya bukti tertulis yang menunjukkan bahwa calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK dituntut mempunyai pengalaman, keilmuan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan,” ucap dia.
Ada juga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau kepolisian daerah. Selain itu, izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi atau lembaga tempat calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK sedang bekerja.
“Dalam hal calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK berasal dari aparatur sipil negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau yang setara. Sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dikeluarkan minimal oleh direktur eksekutif atau kepala departemen,” tutur Sri Mulyani.
Selanjutnya: Dokumen lainnya yang diunggah adalah ...
<!--more-->
Dokumen lainnya yang diunggah adalah surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dan piagam penghargaan yang relevan. Selain itu, makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih.
Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id. Serta formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-6 yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir.
Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 5000 KB.
Ketentuan keempat, pada saat Seleksi Tahap III (asesmen dan pemeriksaan kesehatan), calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi.
Selain itu ada juga ketentuan khusus yakni sesuai Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antaranggota Dewan Komisioner OJK. “Dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda,” ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya: Ketentuan lain-lain ...
<!--more-->
Ketentuan Lain-lain
Adapun ketentuan lain-lain, Sri Mulyani menambahkan, pertama formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Kedua, Pengumuman hasil Seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
Pengumuman hasil Seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkan di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
Ketiga, Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK. Keempat, keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Kelima, calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi. “Panitia Seleksi tidak menyediakan atau mengganti biaya apapun kepada calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK selama proses seleksi,” kata Sri Mulyani.
Seleksi akan terdiri dari empat tahap. Yaitu tahap seleksi administratif; tahap penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah; tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan; dan tahap afirmasi atau wawancara.
Baca juga: Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Asosiasi UMKM: Aturannya Tidak Jelas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.