Mogok Kerja Nasional, API Minta Perusahaan Berdialog dengan Serikat Buruh

Sabtu, 25 Maret 2023 10:36 WIB

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional. Adapun aksi mogok kerja tersebut direncanakan oleh Partai Buruh sebagai penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

"Kami imbau kepada pengusaha agar perusahaan anggota bicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja untuk mempertimbangkan kembali terkait aksi mogok kerja ini," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat 24 Maret 2023.

Ia berharap mogok kerja nasional itu dipertimbangkan kembali dan dibatalkan. Dengan demikia, kata dia, pekerja dapat kembali fokus dalam meningkatkan produktivitas. Tujuannya, kata dia, demi menjaga keberlangsungan perusahaan.

Di sisi lain, ia berharap hubungan kerja tetap terjaga. Sehingga, tidak lagi ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) susulan. Pasalnya, ia menilai operasional perusahaan pasti terganggu akibat mogok kerja nasional ini. Ujungnya, kata dia, perusahaan akan meruhi akibat aksi tersebut.

"Sampaikan aspirasi tanpa merugikan perusahaan tempat bekerja mereka sendiri. Jangan sampai aksinya ke pembuat dan pengesah UU, namun merusak sawah ladangnya sendiri," tutur Nurdin.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan akan tetap melakukan mogok kerja nasional sebagai penolakan terhadap Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Ia berujar aksi tersebut akan dilakukan selama 3-5 hari antara Juli-Agustus 2023.

Selanjutnya: Said Iqbal mengatakan perusahaan tidak boleh melarang aksi mogok kerja

<!--more-->

"Tanggal tepatnya akan diumumkan sebulan sebelumnya untuk mengingatkan pengusaha dan seluruh perusahaan agar bersiap-siap," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 24 Maret 2-23.

Said Iqbal mengatakan perusahaan tidak boleh melarang, sebab aksi mogok kerja tersebut dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, Said Iqbal menjelaskan mogok kerja nasional ini bukan mogok kerja biasa, melainkan aksi yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam beleid tersebut, menurutnya, serikat pekerja bisa menginstruksikan para buruh stop produksi dan keluar dari pabrik untuk berunjuk rasa.

Namun bedanya, Said Iqbal menambahkan, aksi ini tidak hanya dilakukan oleh perwakilan buruh tetapi seluruh buruh secara serempak. Ia berujar Partai Buruh akan menyerukan seluruh buruh dan pekerja menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Pilihan editor: Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

2 hari lalu

Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

Kata Said Iqbal, Prabowo bisa mulai mendengarkan tuntutan kaum buruh dalam aksi demonstrasi Hari Buruh yang akan digelar 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

17 hari lalu

Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Jalan Tol MBZ Pagi Ini Sempat Macet, Jasa Marga: Ada Kendaraan Mogok

23 hari lalu

Jalan Tol MBZ Pagi Ini Sempat Macet, Jasa Marga: Ada Kendaraan Mogok

Informasi lalu lintas di Tol MBZ ini diumumkan di akun resmi X Jasa Marga.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

27 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Presiden Korea Selatan Akhirnya Mau Berkompromi, Minta Dokter Akhiri Aksi Mogok

27 hari lalu

Presiden Korea Selatan Akhirnya Mau Berkompromi, Minta Dokter Akhiri Aksi Mogok

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyatakan pemerintahannya terbuka untuk dialog dengan para dokter yang melakukan aksi mogok.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

29 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

Motor dan Mobil Mogok Massal di SPBU Bekasi Akibat BBM Tercampur Air

33 hari lalu

Motor dan Mobil Mogok Massal di SPBU Bekasi Akibat BBM Tercampur Air

Seorang pengendara motor di Bekasi mengatakan, kendaraannya tiba-tiba mogok setelah berjalan sekira 100 meter usai isi bensin di SPBU tersebut.

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

39 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

42 hari lalu

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

Baca Selengkapnya