Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 25 Maret 2023 07:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), akan memastikan pelaksanaan Permenaker 5 tahun 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku yakni adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat maupun daerah, memiliki kewajiban dalam memastikan kesepakatan tersebut.
”Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker,” kata Haiyani melalui keterangan persnya, Jumat 24 Maret 2023.
Haiyani mengatakan, kesepakatan menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Lebih jauh, Haiyani menekankan, pengawas ketenagakerjaan harus memastikan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota atau belum.
Selanjutnya: Aturan ditandatangani Menaker tertanggal 7 Maret 2023
<!--more-->
“Jadi ketika kita lakukan pemeriksaan dan menerima pengaduan, tentu kita harus melihat bukti pencatatan dari Disnaker kabupaten/kota. Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan,” katanya.
Permenaker 5/2023 mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu ditandatangani Menaker Ida Fauziyah tertanggal 7 Maret 2023.
Dalam aturan itu disebutkan, industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur dan mainan anak yang berorientasi ekspor, boleh menyesuaikan jam kerja bagi pekerjanya dan memberikan upah paling sedikit 75 persen selama enam bulan kedepan dimulai sejak aturan tersebut terbit dan diundangkan. Pelaksanaanya pun harus mendapatkan persetujuan antara perusahaan dengan pekerja.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mengikuti aturan itu adalah termaktub dalam Pasal 3 yakni memiliki pekerja paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen, serta produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.
Pilihan editor: Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini