Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

Sabtu, 25 Maret 2023 07:28 WIB

Ilustrasi popcorn. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Nexus3 Foundation dan IPEN menemukan popcorn microwave dari Amerika Serikat (AS) yang diekspor ke Indonesia mengandung PFAS atau per- and polyfluoroalkyl substances. Bagaimana tanggapan Badan Pengawas Makanan dan Obat atau BPOM?

Pertanyaan ini dijawab oleh Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari. Dia mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan terkait hal ini.

"BPOM sudah terinfo, tapi kami masih koordinasi," kata Eka dalam keterangan tertulis pada Tempo, Jumat 24 Maret 2023.

Ditanya apakah akan ada sidak, Eka menjawab "pastinya ada penelusuran, tapi nanti ya infonya." Lebih lanjut. Namun, dia tak menjawab secara pasti kapan penelusuran tersebut dilakukan BPOM.

Sementara itu, Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati mengatakan pihaknya akan meminta BPOM menarik produk tersebut dari pasaran hingga ada pembuktian dari produsen bahwa kemasan produk dan produk popcorn mereka tidak mengandung PFAS dan keluarga chemicals PFAS.

Advertising
Advertising

"Kami juga berharap BPOM dapat melakukan survey pasar, lalu melarang produk dan kemasan pangan tanpa PFAS," ujar Yuyun pada Tempo, Jumat

Pengujian Nexus3 Foundation dan IPEN meneliti produk empat produsen popcorn microwave utama di AS. Empat produsen itu adalah American Popcorn (merek Jolly Time), Ramsey Popcorn (merek Cousin Willie), Conagra (merek Act II), dan Preferred Popcorn (Kettle Corn). Semua produk yang dibeli di Indonesia diimpor dari produsen AS.

Hasilnya, 29 sampel yang diuji mengandung PFAS yang dikenal sebagai 'forever chemicals' karena persisten di lingkungan dan mengancam kesehatan manusia. Sementara itu, popcorn merk Kettle Corn yang dibeli di Indonesia menunjukkan konsentrasi PFAS tertinggi.

Di antara sampel dari AS, popcorn merk Jolly Time mengandung konsentrasi PFAS tertinggi. Selain itu, PFOA juga ditemukan dalam produk Jolly Time yang dipasarkan di Indonesia. Padahal, penggunaan PFOA dalam kemasan makanan sudah dilarang secara global melalui Konvensi Stockholm.

Efek PFAS telah dikaitkan dengan gangguan imunologis, gangguan reproduksi, gangguan perkembangan, efek pada berat badan lahir, gangguan pertumbuhan, gangguan belajar, gangguan perilaku, serta ancaman kesehatan lainnya. Sedangkan beberapa penelitian menunjukkan, kemasan popcorn microwave yang mengandung PFAS adalah sumber PFAS dalam tubuh karena bahan kimia itu dapat berpindah dari kemasan ke dalam popcorn.

Pilihan Editor: Cuti Bersama Lebaran Akan Bertambah Satu Hari, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



Berita terkait

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

7 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

10 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

13 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

40 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

47 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

47 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

48 hari lalu

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

48 hari lalu

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.

Baca Selengkapnya

Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

51 hari lalu

Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip

Baca Selengkapnya

1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

52 hari lalu

1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand.

Baca Selengkapnya