Partai Buruh: Jika Perusahaan Melarang Mogok Kerja, Kami Tuntut Penjara
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 24 Maret 2023 18:45 WIB
Said Iqbal memperkirakan aksi ini akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 38 provinsi dan lebih dari 400 kabupaten/kota. Buruh tersebut berasal dari 100 ribu pabrik dan perusahaan-perusahaan yang bergabung pada Partai Buruh.
Buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional, Said menambahkan, berasal dari berbagai sektor industri. Di antaranya, sektor elektronik , otomotif, baja, besi, perkebunan, transportasi, energi, pertambangan, percetakan, penerbitan, media, informasi, farmasi, kesehatan, tekstil, garmen, sepatu, hingga makanan dan minuman.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan buruh yang melakukan mogok kerja nasional akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sebab, menurut dia, secara hukum, tidak ada yang namanya mogok kerja nasional.
Hariyadi berujar mogok kerja hanya bisa dikukan apabila ada masalah antara perusahaan dan karyawan, namun tidak ada titik temu setelah dilakukan perundingan. "Kalau buruh nekad, nanti berhadapan dengan aturan yang ada, entah itu nanti dianggap mangkir atau apa. Tentu ada proses secara regulasi yang harus ditegakkan," ujar Hariyadi saat dihubungi Tempo pada Kamis, 23 Maret 2023.
Terlebih, kata Hariyadi, ajakan mogok kerja ini berasal dari pihak luar, yaitu Partai Buruh. Sehingga, ia menilai, pihak Partai Buruh harus memahami aturan main sebelum menyerukan mogok kerja nasional. Dia pun menilai rencana mogok kerja itu merupakan agenda politik lantaran tidak ada masalah apa-apa antara perusahaan dan karyawan.
"Kan enggak ada masalah di perusahaan. Ini politik gitu loh. Ini kan Said Iqbal yang menggerakkan sebagai Ketua Partai Buruh. Jadi ya harus diletakkan pada proporsi yang sebetulnya. Aturan mainnya begitu," tuturnya.
Pilihan Editor: Partai Buruh Sebut Akan Tuntut Pengusaha yang Melarang Buruhnya Ikut Aksi Mogok Kerja Nasional
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.