Partai Buruh Ancam Pidanakan Perusahaan yang Melakukan Pemotongan Upah Buruh

Jumat, 24 Maret 2023 16:47 WIB

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam akan menuntut pidana perusahaan yang melakukan pemotongan upah buruh hingga 25 persen. "Kami akan pantau dan lihat di akhir bulan ini. Bila ada perusahaan padat karya memotong upah buruhnya 25 persen akan kami laporkan ke polisi," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 24 Maret 2023.

Said Iqbal mengatakan Partai Buruh akan melakukan pemantauan kondisi pengupahan buruh di seluruh sektor industri, terutama industri padat karya berorientasi ekspor. Hal tersebut berkaitan dengan izin yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Permenaker tersebut mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor untuk melakukan pemotongan upah buruh hingga 25 persen jika terdampak kelesuan pasar ekspor. Menurut Said Iqbal, Permenaker yang diteken Ida Fauziyah tersebut tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang. Menurut Said Iqbal, pengusaha yang membayar gaji pekerjanya di bawah upah minimum bisa terkena pidana selama 1 tahun.

Lebih lanjut, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan menggugat Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan akan disampaikan pada 2 April 2023 mendatang.

Kemudian pada 9 April 2023, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh juga akan mengajukan judicial review, baik uji materiil maupun formil terhadap Permenaker ini ke Mahkamah Konstitusi. "Karena Permenaker ini bertentangan dengan aturan yang diputuskan oleh Presiden Jokowi dan DPR sendiri," ujar Said Iqbal berulang kali.

Advertising
Advertising

Di sisi Said Iqbal mengaku telah menginstruksikan kepada para buruh untuk melakukan mogok kerja apabila terjadi pemotongan upah buruh. Langkah selanjutnya, ia meminta agar buruh pun melaporkan ke pihak kepolisian atas pemotongan upah buruh tersebut.

Pilihan Editor: Menjelang Libur Lebaran Ada Promo Tiket Garuda Diskon 80 Persen hingga Hadiah Mobil Wuling , Cek Detailnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



Berita terkait

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

4 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

4 hari lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

4 hari lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pekerja Demo di Hari Buruh, Akses Menuju Istana Ditutup

4 hari lalu

Ribuan Pekerja Demo di Hari Buruh, Akses Menuju Istana Ditutup

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

4 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Bawa Dua Tuntutan di Demo Hari Buruh 2024

4 hari lalu

Serikat Buruh Bawa Dua Tuntutan di Demo Hari Buruh 2024

Said Iqbal menyatakan aksi di Hari Buruh ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Mayday atau Hari Buruh Internasional, Ini Kata Sejumlah Aktivis yang Meramaikan

4 hari lalu

Serba-serbi Mayday atau Hari Buruh Internasional, Ini Kata Sejumlah Aktivis yang Meramaikan

Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh di sejumlah negara di dunia. Pada tahun ini akan banyak penyelenggara yang ikut meramaikan Mayday.

Baca Selengkapnya