Mogok Kerja Nasional Akan Berlangsung 3-5 Hari, Partai Buruh: Perusahaan Punya Waktu 1 Bulan untuk Bersiap-siap
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 24 Maret 2023 16:17 WIB
Adapun buruh yang akan melakukan aksi mogok kerja nasional ini, menurut Said Iqbal, berasal dari sejumlah sektor. Di antaranya sektor elektronik, otomotif, baja, besi, perkebunan, transportasi, energi, pertambangan, percetakan, penerbitan, media, informasi, farmasi, kesehatan, tekstil, garmen, sepatu, hingga makanan dan minuman.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi B. Sukamdani menilai aksi mogok kerja nasional ini tidak sah karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia berujar mogok kerja nasional dengan alasan penolakan UU Cipta Kerja tidak diperbolehkan karena tidak berkaitan dengan masalah di perusahaan.
"Di Indonesia tidak ada aturan atau namanya mogok kerja nasional. Kami pasti tidak mengizinkan, orang enggak ada masalahnya, kok mogok. Kan ini lucu, aturannya saja enggak mengizinkan," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 23 Maret 2023.
Menurut Hariyadi, mogok kerja hanya boleh dilakukan ketika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan, namun tidak ada titik temu setelah dilakukan perundingan. Di sisi lain, tuturnya, perusahaan juga berhak melakukan lockdown atau menutup pabrik apabila tidak kesepakatan setelah perundingan.
Hariyadi pun menegaskan buruh boleh saja melakukan demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja jika di luar jam kerja. Sedangkan apabila aksi protes dilakukan di jam kerja, perusahaan akan menindak para buruh sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jadi yang jelas jika di jam kerja itu tidak mungkin. Apalagi bilangnya mogok kerja, itu enggak mungkin. Orang lagi kerja kok mogok. Kan ada aturannya," tutur dia.
Pilihan Editor: Besok Partai Buruh Bakal Rapat Soal Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.