Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja, Ketua Apindo: Gak Ada Masalah, Kok Mogok
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 23 Maret 2023 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi B. Sukamdani merespons soal rencana mogok kerja nasional yang akan dilakukan para buruh sebagai penolakan terhadap Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
"Di Indonesia tidak ada aturan atau namanya mogok kerja nasional. Kami pasti tidak mengizinkan, orang enggak ada masalahnya, kok mogok. Kan ini lucu, aturannya saja enggak mengizinkan," ujarnya saat dihubungi pada Kamis, 23 Maret 2023.
Ia menjelaskan mogok kerja hanya boleh dilakukan ketika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan, namun tidak ada titik temu setelah dilakukan perundingan. Di sisi lain, tuturnya, perusahaan juga berhak melakukan lockdown atau menutup pabrik apabila tidak kesepakatan setelah perundingan.
Sementara menurutnya, mogok kerja nasional dengan alasan penolakan UU Cipta Kerja tidak sah karena tidak berkaitan dengan masalah di perusahaan. "Kami tidak mengenal mogok nasional. Intinya itu," ucapnya.
Hariyadi menegaskan buruh boleh saja melakukan demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja jika di luar jam kerja. Sedangkan apabila aksi protes dilakukan di jam kerja, perusahaan akan menindak para buruh sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jadi yang jelas jika di jam kerja itu tidak mungkin. Apalagi bilangnya mogok kerja, itu enggak mungkin. Orang lagi kerja kok mogok. Kan ada aturannya," tutur dia.
Selanjutnya: Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan ...