DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Airlangga: Memberi Kepastian Hukum dan Menggerakkan UMKM

Selasa, 21 Maret 2023 13:27 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan bersama Presiden Jokowi dan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 21 Desember 2022. Airlangga menyebut dirinya sudah melaporkan ke presiden mengenai kesiapan Indonesia untuk menghentikan PPKM. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pengesahan Perpu Cipta Kerja sebagai Undang-undang dapat memberikan kepastian hukum di tengah krisis perekonomian dunia. Ia berujar langkah tersebut juga dapat menggerakkan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Ini akan memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, dan juga menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal," tutur Airlangga saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023 pada Selasa, 21 Maret 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI.

Airlangga yang ikut hadir di ruang sidang paripurna tersebut mengatakan Undang-undang ini juga mengatur kemudahan pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Pasalnya, beleid itu mengatur jaminan produk ketentuan halal yang diperluas menjadi MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyarawatan Ulama Aceh, hingga Komite Fatwa Produk Halal.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengungkapkan dalam Perpu Cita Kerja, pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Di dalam UU Cipta Kerja, pengurusan sertifikasi halal ...

<!--more-->

Sebelumnya, di dalam UU Cipta Kerja, pengurusan sertifikasi halal butuh waktu 21 hari kerja. Tapi di dalam Perpu Cipta Kerja (Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja), waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM (self declare) adalah 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).

"Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah dalam sosialisasi Perpu Cipta Kerja yang digelar KemenKop UKM secara daring di Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Dalam proses sertifikasi halal skema self declare, dia menjelaskan, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi, dan validasi pernyataan yang dilakukan Pendamping PPH membutuhkan waktu 10 hari kerja.

Kemudian, verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu 1 hari, sebelum sertifikat halal terbit.

Pilihan Editor: DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Kerentanan Pangan Jadi Dalih

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

18 jam lalu

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Amerika Serikat diklaim mendukung penundaan kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang dianggap merugikan sawit Indonesia.

Baca Selengkapnya

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

20 jam lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

1 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

1 hari lalu

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Bahas Kerja Sama Energi Hijau hingga Data Center di IKN

3 hari lalu

Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Bahas Kerja Sama Energi Hijau hingga Data Center di IKN

Airlangga Hartarto optimistis hubungan ekonomi kedua negara terus terjalin kuat.

Baca Selengkapnya

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

4 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

Ekonom menyebut putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres tak banyak mempengaruhi nilai tukar rupiah.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai, Selamat Pak Prabowo dan Gibran

5 hari lalu

Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai, Selamat Pak Prabowo dan Gibran

Putusan MK menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres. Menurut Airlangga, putusan tersebut memberi kepastian pada investor.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

Surya Paloh mengajak seluruh elite politik menghargai dan menghormati putusan MK.

Baca Selengkapnya

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

5 hari lalu

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal dampak putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya