Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Airlangga Singgung Bank Amerika yang Bangkrut
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 21 Maret 2023 12:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut berbicara soal alasan rapat paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Ia menjelaskan, salah satu alasannya adalah ketidakpastian perekonomian global yang masih terjadi. Airlangga pun menyinggung bangkrutnya sejumlah bank Amerika sebagai contoh imbas gelokal perekonomian dunia saat ini.
"Dunia menghadapi ketidakpastian. Akibat interset rate yang terus naik. Lihat, di Amerika sudah ada bank yang terus tumbang ini bukan hal yang biasa," kata Airlangga saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dia menuturkan berbagai negara pun tengah berjuang dalam merespons situasi perekonomian dunia yang sedang sulit. Menurutnya, kondisi itu berisiko menimbulkan pelarian modal sehingga perlu ada berbagai berbagai fleksibilitas kebijakan.
"Pemerintah juga sedang menyiapkan langkah lagi mengenai PP (peraturan pemerintah) devisa hasil ekspor," ucap Airlangga.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada tiga perbankan Amerika Serikat yang bangkut, yaitu Silicon Valley Bank, Silvergate Bank, dan Signature Bank. Ketiganya dikenal sebagai pendukung kuat industri uang digital. Selain itu juga merupakan pemberi pinjaman utama perusahaan rintisan atau startup.
Selanjutnya: Bank tersebut kini yang diambil alih oleh ...
<!--more-->
Bank tersebut kini yang diambil alih oleh pemerintah Amerika menyusul neraca keuangannya memburuk dan tidak mampu memenuhi penarikan besar-besaran dari para deposan. Ambuknya Silicon Valley Bank, Silvergate Bank, dan Signature Bank itu menimbulkan kekhawatiran risiko merembet ke sektor dan negara lain.
Kendati demikian, pengesahan Perpu Cipta Kerja sebagai undang-undang tetap banjir kritik. Terlebih, Isi dari Perpu Cipta Kerja pun tak jauh beda dari UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, pada 25 November 2021, MK telah memutuskan UU Cipta Kerja cacat secara formil.
Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.
Namun pada 30 Desember 2023, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Perpu Cipta Kerja dengan dalih mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, seperti ancaman resesi, peningkatan inflasi, maupun stagflasi.
Pilihan Editor: Ramai PHK Sepihak Transmart, Kemnaker Pernah Bilang Perusahaan Tak Bisa Lakukan Menurut Cipta Kerja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.