Ini 13 Merek dari 8 Perusahaan yang Dapat Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 21 Maret 2023 10:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menyalurkan insentif untuk pembelian motor listrik per Senin malam, 20 Maret 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumunkan besaran insentif yang diberikan senilai Rp 7 juta per unit. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun menyatakan sudah ada delapan perusahaan yang akan menyalurkan insentif tersebut.
"Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, yaitu 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa, 20 Maret 2023.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan insentif motor listrik hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan produksi di Indonesia.
Perusahaan tersebut juga disyaratkan memiliki produk dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Produsen juga dilarang menaikan harga jual selama masa pemberian insentif tersebut.
Berikut daftar delapan perusahaan yang telah diverifikasi oleh Kementerian Perindustrian untuk menyalurkan insentif kendaraan listrik dalam program ini.
1. PT Wika Industri Manufaktur dengan merek Gesits G1 A/T dengan nilai TKDN 46,73 persen.
2. PT Terang Dunia Internusa. Perusahaan ini memiliki 3 merek bersubsidi, yaitu United T1800 A/T (TKDN 56,89 persen), United TX3000 A/T (TKDN 57,19 persen) dan United TC1800 A/T (TKDN 57,02 persen)
3. PT Smoot Motor Indonesia dengan produknya merek Smoot Elektrik Tempur (TKDN 47,61 persen) dan Smoot Elektrik Zuzu (TKDN 47,88 persen)
4. PT Volta Indonesia Semesta dengan produknya Volta 401 (TKDN 47,36 persen)
Selanjutnya: 5. PT Juara Bike dengan produknya...