Pagi Ini Serikat Buruh dan Partai Buruh Demo di Kemnaker Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Gaji 25 Persen
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 21 Maret 2023 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat buruh bakal menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto, pada hari ini, Selasa, 21 Maret 2023. Rencananya, aksi dimulai pukul 10.00 WIB.
“Dalam aksi unjuk rasa ini, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan mengusung isu tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melalui keterangan tertulis, Senin malam, 20 Maret 2023.
Sebelumnya, Partai Buruh menyuarakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Said Iqbal bahkan mengatakan kalangan buruh akan melakukan perlawanan sekuat-kuatnya.
“Tidak pernah dalam sejarah Republik, upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum,” ujar Said, Sabtu pekan lalu, 18 Maret 2030.
Said lantas membeberkan empat alsan penolakan buruh terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Pertama, penerbitan aturan itu menunjukkan bahwa Menaker telah melawan Presiden. Pihaknya berkeyakinan Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023.
“Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh. Walaupun buruh menolak Perppu, tetapi dalam Perppu jelas diatur, dalam pasal tentang upah minimum dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum,” ujar dia.
Kedua, beleid itu jelas menurunkan daya beli. Akibatnya, jika konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi juga tidak akan tercapai. Meski memahami kesulitan industri padat karya, Said menilai kebijakan pemotongan upah justru memberikan beban ganda.
Selanjutnya: “Pengusaha sulit, buruh juga sulit..."
<!--more-->
“Pengusaha sulit, buruh juga sulit. Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang dioroiduksi pengusaha, justru akan menghantam lebih banyak,” kata dia.
Ketiga, aturan itu memperjelas adanya diskriminasi upah. Padahal, dalam UU Perburuhan dan Konvensi ILO No 133, tidak boleh ada diskriminasi upah. “Kalau ada perusahaan padat karya orientasi ekpsor dan ada yang tidak ekspor, kenapa didiskriminasi?" Ujar Said Iqbal.
Keempat, Pemenaker dinilai tidak adil karena sebelumnya perusahaan padat karya sudah mendapat banyak kompensasi. Said menilai industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung sekalipun oder produksinya berkurang. Karena perusahaan orientasi ekspor tukang jahit, di mana setiap pcs produknya sudah dihitung keuntungannya.
Selain itu, Said melanjutkan, perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain. Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong.
“Seharusnya pemerintah memberi keringanan insentif bagi perusahaan padat karya maupun padat modal yang mengalami kesulitan. Bukan potong sana, potong sini, seperti HRD, yang memotong upah ketika buruh tidak masuk dan telat datang ke perusahaan,” kata Said.
Pilihan Editor: Serikat Buruh: Krisis Global Hanya Dalih Potong Gaji, Banyak Perusahaan Berekspansi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.