Ombudsman Sebutkan Tiga Pelanggaran Maladministrasi Bappebti pada Perizinan Bursa Berjangka
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 20 Maret 2023 19:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinyatakan melakukan pelanggaran maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia. Pelanggaran Bappebti tersebut menyebabkan PT Digital Futures Exchange (DFX) merugi Rp 19 miliar.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, Bappebti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB). Hal ini termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan secara langsung oleh Ombudsman RI kepada Kepala Bappebti pada 17 Maret 2023.
"Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terkait, ditemukan tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam proses perizinan bursa berjangka. Meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," kata Yeka saat melakukan konferensi pers, Senin 20 Maret 2023.
Yeka melanjutkan, berdasarkan temuan ini, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Kepada Kepala Bappebti, Ombudsman meminta agar tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh pelapor dalam hal ini PT DFX. “Dengan kejelasan status diterima atau ditolak sesuai ketentuan batas waktu sebagaimana ketentuan,” kata Yeka.
Selanjutnya: Ombudsman meminta Bappebti memberikan kepastian status IUBB
<!--more-->
Kedua, Ombudsman memberikan tindakan korektif agar Kepala Bappebti untuk memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada PT DFX terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 34 huruf l UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tindakan korektif ketiga, Yeka menyebutkan bahwa Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh PT DFX, sesuai pasal 15 huruf h UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain kepada Kepala Bappebti, Ombudsman juga memberikan dua tindakan korektif kepada Menteri Perdagangan. “Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Mendag agar melakukan pengawasan terkait kinerja Bappebti dalam tata kelola penyelenggaraan IUBB dan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto, sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Yeka.
Kedua, agar Mendag juga melakukan pembinaan terhadap Bappebti, sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Terkait tindak lanjut dari tindakan korektif ini, Ombudsman memberikan waktu kepada Bappebti selama 30 hari ke depan untuk melaksanakannya.
Pilihan Editor: Ombudsman Laporkan Kementerian Keuangan ke Presiden dan DPR, Ini Sebabnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini