Setelah Johnny Plate, Hari Ini Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi BTS BAKTI
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 16 Maret 2023 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 hingga 2022. Sebanyak delapan orang saksi diperiksa pada Kamis, 16 Maret 2023.
Mereka adalah Procurement PT Aplikanusa Lintasarta, F; Staf Divisi Lastmile Backhaul Direktur Infrastruktur BAKTI, HH; Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, AA; Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, MFM; Project Director PT IBS, MU. Kemudian, Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, AD; Person in Charge (PIC) Ariba BAKTI, IABBl; dan karyawan Huawei,M.
“Kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” imbuhnya.
Selanjutnya: Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Dua Kali<!--more-->
Johnny Plate Diperiksa Dua Kali
Pada Rabu, 15 Maret 2023, Kejagung juga memeriksa Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai saksi. Ia sebelumnya diperiksa pada 14 Februari 2023.
Adapun dalam pemeriksaan Rabu yang berlangsung sekitar 6 jam itu, Plate dicecar sebanyak 26 pertanyaan. “Semua pertanyaan dijawab dengan baik. Hasil pemeriksaan, kami anggap cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Maret 2023.
“Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara secara menyeluruh. Termasuk terkait posisi JP,” kata dia.
Akan tetapi, usai diperiksa, Plate tidak membuka sesi tanya jawab dengan media. Dia hanya mengatakan telah memberikan keterangan yang dia ketahui sebagai saksi. Sementara ihwal substansi materi dan proses pemeriksaan, kata dia, menjadi kewenangan dan domain Kejagung.
“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” kata Plate.
Adapun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, sebagai tersangka. Terakhir, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial Irwan Hermawan, pada 7 Februari 2023
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Johnny Plate Diperiksa Lagi di Kejagung, Jokowi Soroti Produk Lokal e-Katalog
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.