Mengenal Fungsi dan Tugas BPKN

Reporter

Winda Oktavia

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 16 Maret 2023 05:11 WIB

Fans BLACKPINK bernama BLINK tiba untuk menyaksikan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023. Konser bertajuk BLACKPINK WORLD TOUR 'Born Pink' tersebut digelar dari selama 2 hari pada 11 - 12 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Konser girl band asal Korea Selatan, BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta 11-12 Maret 2023 lalu, tak luput dari perhatian BPKN. Di samping suksesnya acara ini, banyak penonton yang mengungkapkan keluhan mereka di media sosial.

Menanggapi hal itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional disingkat BPKN menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan oleh konser tersebut.

Kepala BPKN Rizal E. Halim mengatakan para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser BLACKPINK dapat melapor kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153.

"Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI," kata Rizal dalam keterangan pers, Senin, 13 Maret 2023.

Apa Itu Lembaga BPKN?

BPKN dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.

Melansir dari laman resmi BPKN, fungsi dan tugas BPKN ditetapkan dalam Pasal 33 dan 34 UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:

- Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.
- Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen
- Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen
- Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
- Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen
- Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
- Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen
- Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha, dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen

Advertising
Advertising

Anggota BPKN terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, akademisi, dan tenaga ahli. Pada dasarnya, BPKN dibentuk sebagai pengembangan upaya perlindungan konsumen yang berkaitan dengan:

- Pengaturan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha;
- Pengaturan larangan bagi pelaku usaha;
- Pengaturan tanggung jawab pelaku usaha; dan
- Pengaturan penyelesaian sengketa konsumen.

WINDA OKTAVIA
Pilihan editor : Korban Meikarta Ngadu ke DPR karena Dituntut Rp 56 Miliar Usai Demo Perjuangkan Haknya

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

19 hari lalu

Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.

Baca Selengkapnya

Debut LE SSERAFIM di Coachella 2024 Panen Kritik, Dibandingkan dengan BLACKPINK

22 hari lalu

Debut LE SSERAFIM di Coachella 2024 Panen Kritik, Dibandingkan dengan BLACKPINK

Penampilan LE SSERAFIM di panggung Coachella 2024 dinilai mengecewakan dan panen kritikan.

Baca Selengkapnya

Agensi Baru Member BLACKPINK Usai Akhiri Kontrak Individu dengan YG Entertainment

24 hari lalu

Agensi Baru Member BLACKPINK Usai Akhiri Kontrak Individu dengan YG Entertainment

Girl grup BLACKPINK melanjutkan kontrak dengan YG Entertainment hanya untuk kegiatan grup, dan melakukan aktivitas individu secara terpisah.

Baca Selengkapnya

Lisa BLACKPINK Siap Rilis Album Solo Baru Usai Gabung Label AS RCA Records

26 hari lalu

Lisa BLACKPINK Siap Rilis Album Solo Baru Usai Gabung Label AS RCA Records

Lisa BLACKPINK sangat bersemangat bergabung menjadi keluarga RCA Records dan siap melebarkan karier solonya.

Baca Selengkapnya

5 Idola K-Pop yang Mengadakan Film Konser Selain Aespa

38 hari lalu

5 Idola K-Pop yang Mengadakan Film Konser Selain Aespa

Tak hanya Aespa, beberapa idola K-Pop juga memiliki film konser. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Mengintip Isi Rumah Lisa BLACKPINK yang Harganya Mencapai Rp 88 Miliar

41 hari lalu

Mengintip Isi Rumah Lisa BLACKPINK yang Harganya Mencapai Rp 88 Miliar

Untuk pertama kalinya, Lisa BLACKPINK menunjukkan isi rumah yang baru dibelinya pada Januari lalu

Baca Selengkapnya

Selintas Perjalanan Gemilang BLACKPINK di Kancah Internasional

41 hari lalu

Selintas Perjalanan Gemilang BLACKPINK di Kancah Internasional

BLACKPINK merupakan girl group K-Pop yang telah mendunia dengan beragam prestasi yang mumpuni.

Baca Selengkapnya

Simak Profil dan Sederet Prestasi Lisa BLACKPINK yang Berulang Tahun Hari Ini

41 hari lalu

Simak Profil dan Sederet Prestasi Lisa BLACKPINK yang Berulang Tahun Hari Ini

Lalisa Manoban atau Lisa BLACKPINK merupakan Idola K-Pop asal Thailand yang baru saja menginjak usia ke-27 pada hai ini 27 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Lisa BLACKPINK Ulang Tahun ke-27, Rose, Jennie dan Jisoo Kenang Masa Muda

41 hari lalu

Lisa BLACKPINK Ulang Tahun ke-27, Rose, Jennie dan Jisoo Kenang Masa Muda

Lisa BLACKPINK merayakan ulang tahun ke-27 pada 27 Maret 2024

Baca Selengkapnya

Setelah Apartment 404, Jennie BLACKPINK Tolak Tampil di Acara Hiburan Baru

49 hari lalu

Setelah Apartment 404, Jennie BLACKPINK Tolak Tampil di Acara Hiburan Baru

Jennie BLACKPINK memutuskan untuk menolak tawaran program hiburan baru. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya