Tegas Menolak Restrukturisasi Jiwasraya, Nasabah dari Forum Pensiunan BUMN: Melanggar UU
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 15 Maret 2023 13:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) Syahrul Tahir menolak restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap nasabah anuitas pensiunan.
Program restrukturisasi sebelumnya disetujui pemerintah dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 22 trilun. Dalam restrukturisasi tersebut, Jiwasraya menawarkan opsi penurunan manfaat kepada nasabahnya.
Menurut, Syahrul, sebagian besar nasabah menyetujui restrukturisasi dengan pemikiran apabila menolak, mereka akan lebih dirugikan karena tidak ada kepastian pembayaran. Namun ia menilai langkah tersebut keliru.
“Langkah tersebut keliru karena melanggar moral, etika, keadilan dan keberpihakan kepada rakyat yang sudah tidak berdaya (lansia). Melanggar undang-undang,” ujar Syahrul dalam konferesi pers di Kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Maret 2023.
Dia lalu menyitir Undang Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun antara lain mengatur bahwa untuk Program luran Pasti, cadangan pensiunan wajib dibelikan anuitas oleh Asuransi Penyelenggara Anutas. Sehingga pembayaran manfaat pensiunan dilakukan oleh Asuransi Penyelenggara Anuitas yang dipilih tersebut.
Syahrul menyatakan semangat UU itu tentu saja baik, agar ada keterjaminan pembayaran manfaat pensiun karena cadangan dikelola oleh Institusi Keuangan yang diawasi ketat oleh Pemerintah (OJK). Cadangan pensiun ini berasal dan tabungan yang dipotong dari gaji selama bekerja sekitar 30 tahun, dan memang dimaksudkan untuk hari tua.
Selanjutnya: “Pemerintah mendorong perusahaan memiliki program..."
<!--more-->
“Pemerintah mendorong perusahaan memiliki program pensiun agar hari tua karyawan terjamin. Hal ini guna meringankan beban Negara karena berdasarkan UU Lansia, Negara ikut bertanggung jawab atas hari tua warganya yang sudah tidak berdaya (usia lansia),” ucap Syahrul.
Selain itu, pensiunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. itu menjelaskan nasabah pensiunan dilindungi oleh UU khusus di luar UU perasuransian yang harus dihormati seluruh unsur masyarakat Baik oleh pengusaha (AJS). Perlindungan tersebut termaktub dalam UU No. 11 tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pasal 25 ayat (2).
Inti dari beleid itu adalah manfaat pensiun tidak boleh turun dan diusahakan untuk naik mengikuti nilai uang dan dibayar setiap bulan untuk seumur hidup. “UU ini mengandung misi mulia yaitu guna menjamin hari tua para pensiunan yang sudah tidak berdaya,” kata dia.
Syahrul menambahkan, pensiunan mengambil anuitas asuransi bukan atas keinginannya, namun atas perintah UU Nomor 11 tahun 1992 pasal 30 ayat (7). Sehingga kepesertaan pensiunan seharusnya mendapat perlindungan dari negara.
Berdasarkan hal tersebut, nasabah yang tergabung dalam FPBNJ meminta agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberi arahan supaya program restrukturisasi Jiwasraya dibatalkan dikembalikan tetap seumur hidup. “Kami sangat mengharapkan hati Bapak Presiden untuk membatalkan restrukturisasi,” ucap Syahrul.
Pilihan Editor: Kejagung Serahkan Aset Jiwasraya ke Kementerian BUMN, Erick Thohir: Surat Berharga Rp 3,1 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.