Tren Pinjol Ilegal Meningkat Menjelang Lebaran, Ini Pesan OJK
Reporter
Hanifah Dwijayanti
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 14 Maret 2023 13:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyampaikan tren pinjaman online (pinjol) ilegal meningkat setiap menjelang lebaran.
"Sekarang ini mau lebaran, pasti itu menggunakan pinjol untuk konsumtif, apalagi masyarakat kita sangat konsumtif. Nah, bahaya yang akan menjerat masyarakat ketika sudah selesai lebaran dan kembali kehidupannya itu harus membayar hutang dengan bunga yang terus bergerak. Belum lagi kalau dia milihnya pinjol yang ilegal," ujar Friderica dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Selasa, 14 Maret 2023.
Pihaknya melihat bahwa sebenarnya pinjol yang legal itu baik, karena untuk memfasilitasi kebutuhan yang mendesak dalam arti untuk pinjaman konduktif. Menurutnya, pinjol justru bagus untuk mempermudah kehidupan masyarakat, tapi menjadi bahaya jika untuk konsumtif.
"Untuk konsumtif itu yang bahaya, untuk gaya hidup anak-anak muda, dan gak cuma ibu rumah tangga aja, anak anak muda juga banyak yang kena pinjol, mereka fomo (fear of missing out) beli gadget baru, yang sebenarnya barang-barang gak perlu-perlu," katanya.
Dari beberapa riset, Friderica menuturkan, beberapa pengguna pinjol itu karena memang mereka sudah punya hutang sebelumnya. Jadi, merupakan orang orang yang bermasalah, yang gali lobang tutup lobang.
"Mereka merasa bahwa pinjam di pinjol merasa gak akan dikenal, padahal itu salah, orang-orang ini justru akan menagih dengan cara yang berlebihan," tuturnya.
Selanjutnya: semakin banyak pinjol ilegal yang bermunculan
<!--more-->
Menjelang lebaran, kata Friderica, biasanya pinjol ilegal meningkat. Maka dari itu, pihaknya akan proaktif lagi karena terlihat masih banyak yang pinjol ilegal yang bermunculan dan semakin banyak korbannya.
"Memang kami harus melakukan upaya yang secara keseluruhan, dalam arti edukasi dan literasi harus terus kami lakukan, kami melakukan pemantauan, dan juga kami melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang pelaku jasa keuangan ilegal,"
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menghimbau masyarakat untuk memastikan dalam melakukan pinjaman online, investasi, atau jasa keuangan apapun di perusahaan-perusahaan yang terdaftar atau berizin di regulator Indonesia.
Untuk informasi pinjaman online itu ilegal atau tidaknya, Sarjito menambahkan masyarakat dapat menghubungin OJK kontak ke 157 atau WhatsApp ke 08115715715.
Pilihan Editor: OJK: Penutupan Silicon Valley Bank Tidak Berdampak Langsung pada Perbankan Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini