Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Diduga dari Pencucian Uang, Ini Tanggapan ICW

Senin, 13 Maret 2023 20:19 WIB

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester menanggapi soal transaksi janggal Rp 300 triliun berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Pernyataan dugaan transaksi janggal Rp 300 triliun sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

Lola tak menampik dugaan aliran transaksi tersebut bisa berasal dari pencucian uang. Namun, kata dia, dugaan TPPU itu tidak berdiri sendiri. “Dari sisi regulasi, di Indonesia harus ada tindak pidana asalnya,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Senin, 13 Maret 2023.

Lola mengatakan untuk mencari tahu tindak pidana asal dari TPPU dan penyebabnya harus didalami. Karena, Indonesia tidak memiliki peraturan soal peningkatan harta secara tidak sah atau tidak wajar. Dia menilai hal itu menjadi pekerjaan rumah dari para penegak hukum.

Dia mengatakan TPPU yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tindak pidana asalnya harus berkaitan dengan korupsi. Jika bukan dari korupsi, TPPU-nya tidak bisa serta merta ditangani KPK.

“Bahwa memang itu merupakan dugaan pencucian uang saya sih cenderung mengiyakan. Tapi kita harus mengetahui dulu tadi si predicate crime-nya kira-kira apa,” ucap Lola.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu

<!--more-->

Dia menuturkan yang dapat leluasa menangani kasus tersebut adalah pihak kepolisian. Alasannya, karena kepolisian merupakan dapat menyidik kasus secara umum. Sedangkan kejaksaan memiliki kewenangan terbatas, korupsi salah satunya. “Kalau pencucian uangnya sih saya meyakini itu adalah salah satu bentuk pencucian uang, tapi harus dipastikan dulu,” tutur Lola.

Akhir pekan lalu, Menkopolhukam Mahfud Md menjelaskan kembali soal transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu. Dia menuturkan bahwa transaksi itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023.

“TPPU itu, bukan korupsi sendiri,” ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023.

Mahfud mencontohkan misalnya yang paling gampang, TPPU yang baru ditemukan PPATK akhir-akhir ini pada kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Dia mengatakan bahwa pegawai itu melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK senilai Rp 56 miliar. Namun, dia menilai itu mengagetkan karena pegawai tersebut berasal dari eselon III.

Kemudian, Mahfud bertanya kepada PPATK, apakah ada TPPU atau tidak terhadap kekayaan orang tersebut. “Lalu dibuka, Pak ini ada surat tahun 2013 kami sudah temukan indikasinya bahwa yang bersangkutan diindikasikan melakukan TPPU,” kata Mahfud.

Sesudah itu diteliti kembali dan ternyata ditemukan Rp 500 miliar tindak pidana pencucian uangnya. Untuk kodupsinya sendiri, menurut Mahfud, sedikit kemungkinan nilainya Rp 10 miliar. Tetapi pencucian uangnya yang banyak. Jika pegawai tersebut menerima uang misalnya korupsi Rp 10 miliar, karena gratifikasi, tapi berdasarkan ilmu intelijen keuangan ada kekayaan lain.

“Di belakang dia anaknya punya rekening berapa, punya perusahaan berapa, uangnya dari mana, istrinya kekayaannya berapa kok sampai punya 6 perusahaan dan macam-macam,” ucap Mahfud.

Di dalam undang-undang yang ada, Mahfud menuturkan, hal itu dikonstruksikan dalam hukum TPPU. “Sehingga kalau disimpulkan, di Kemenkeu memang benar ada masalah-masalah ini tapi tidak semuanya benar,” tutur dia.

Pilihan Editor: 69 Pegawai Kemenkeu Berisiko Tinggi, Stafsus Menkeu: Kita Prioritaskan 27 Pegawai

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya