Penyidikan Dugaan Korupsi BTS Kominfo Berlanjut, Kejagung Periksa 11 Saksi Hari Ini
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 13 Maret 2023 18:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 hingga 2022. Kejagung kembali memeriksa tujuh saksi pada hari ini Senin, 13 Maret 2023.
Adapun saksi yang diperiksa hari ini, ialah Direktur Utama Koperasi Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta, LDS; Direktur Utama Koperasi Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta, GGS; Karyawan PT Sinarmonas Industries berinisial S; Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, EH. Kemudian Karyawan PT Moratelematika Indonesia, SA; Account CFO PT Huawei Tech Investment, ARS; dan Pemilik Mata Uang Money Exchange berinisial I.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Maret 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” imbuhnya.
Pemeriksaan saksi oleh Kejagung dipastikan terus berlanjut. Bahkan, pada Rabu, 15 Maret 2023, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate.
Selanjutnya: Kembali Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Plate
<!--more-->
Hall ini disampaika oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. "Saksi JP dipanggil untuk memberikan keterangan dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin, 13 Maret 2023.
"Kami ingin tau sejauh mana pengawasan dan pertanggung jawabannya," imbuhnya.
Pasalnya, Kuntadi mengatakan, dalam perkara ini ada unsur kemahalan anggaran yang berasal dari pemufakatan jahat. Karena itu pihaknya ingin mencari tau sejauh mana perencanaan pembangunan dilaksanakan. Terlebih dalam RJPMN, proyek BTS BAKTI mestinya digarap dalam periode 5 tahun.
"Namun, tanpa perencanaan pembangunan dilaksanakan dalam satu periode satu tahun. Sehingga, pelaksanaan tidak sesuai rencana. Pemadatan periode harus kami ketahui," ungkap Kuntadi.
Selain itu, Kejagung ingin mengetahui manipulasi perkembangan proyek. Hal tersebut yang kemudian menyebabkan pembayaran anggaran dapat dicairkan. Meskipun belakangan, kata Kuntadi, diketahui ada kesalahan sehingga sejumlah anggaran dikembalikan. "Kami ingin tahu sejauh mana pertanggung jawabannya," ucap dia.
Adapun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, sebagai tersangka. Terakhi, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, pada 7 Februari 2023
Pilihan Editor: Kejagung Kembali Panggil Johnny Plate sebagai Saksi Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rabu Besok
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini