Inilah Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Menggunakan Safe Deposit Box

Editor

Nurhadi

Sabtu, 11 Maret 2023 18:55 WIB

Tembok safety deposit box yang dijebol pencuri di London, dalam foto yang dirilis pada 22 April 2015. Barang-barang berharga dan uang tunai senilai jutaan dolar (belasan miliar rupiah), telah dibawa kabur oleh pencuri. REUTERS/ Metropolitan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Jumat, 10 Maret 2023. Safe deposit box tersebut diketahui berisi uang tunai senilai Rp 37 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut proses penyitaan tersebut dilakukan dengan didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ivan mengatakan, dalam proses pengamanan safe deposit box Rafael Alun, penyidik PPATK ditemani oleh pegawai KPK.

Selain itu, Ivan mengatakan safe deposit box Rafael Alun di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu kini sudah berada di PPATK. Selanjutnya, kata dia, PPATK akan melakukan pengembangan terkait isi dari kotak penyimpanan tersebut tersebut. "Iya (sedang dianalisis)," ujar dia.

Lantas, apa itu safe deposit box dan apa saja hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakannya?

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, layanan safe deposit box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Advertising
Advertising

Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan safe deposit box:

- Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang agunan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.

- Tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam safe deposit box.

- Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.

- Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.

- Apabila kunci yang dipegang penyewa hilang, uang agunan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran safe deposit box yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.

- Memiliki daftar isi dari safe deposit box dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.

- Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: PPATK Temukan Harta Rafael Alun di Safe Deposit Box

Berita terkait

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

4 jam lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

2 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

4 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

6 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

6 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

8 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya