Kronologi Kasus Penipuan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo yang Diduga Tipu 25 Ribu Korban

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 11 Maret 2023 14:38 WIB

Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap Wahyu Kenzo di sebuah hotel di Kota Surabaya oleh aparat Polresta Malang pada Sabtu, 4 Maret 2023. Penangkapan dilakukan atas laporan beberapa korban yang merasa ditipu oleh bisnis investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.

Wahyu Kenzo adalah pendiri bisnis investasi robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama yang ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota di wilayah Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023. Ia diduga telah menipu sekitar 25 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 9 triliun.

Kronologi Kasus Wahyu Kenzo

Kapolresta Malang Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penanganan kasus robot trading itu bermula dari adanya laporan pada 21 September 2022. Kendati baru dilaporkan polisi pada September 2022, namun sejatinya transaksi robot trading itu sendiri dimulai sejak 25 November 2021.

"Pelapor Saudara MY, seorang wiraswasta yang beralamat di Klojen, Kota Malang," kata Budi Hermanto.

Pada Juli 2021, Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo memerintahkan anak buahnya bernama Raymond Inovan untuk datang menemui korban guna menjelaskan mengenai robot ATG.

Advertising
Advertising

"Setelah dipresentasikan, korban memerintahkan karyawannya untuk mentransfer sejumlah uang," kata Budi Hermanto.

Tahap pertama pada 26 November 2021, Budi Hertandi, orang kepercayaan MY, mengirim uang Rp 42.158.376 untuk membeli robot ke rekening Bank Mandiri atas nama Kwansaki Berdikari Bersama. Kedua, berupa deposit uang senilai Rp 1,9 miliar ditransfer ke rekening Mandiri atas nama Desy Dwiastuti.

"Kami telusuri dan rekening itu sudah ditutup pada awal 2022," kata Budi Hermanto.<!--more-->

Pada 7 Januari 2022, melihat akunnya profit, pelapor mencoba melakukan penarikan awal sebesar US$ 25 ribu, namun gagal. Dalam konfirmasinya, dinyatakan bahwa penarikan itu tak bisa dilayani karena jumlahnya terlalu besar. Web menyarankan agar penarikan pertama sebesar US$ 2 ribu saja.

"Namun itu pun tetap gagal dengan alasan ada maintenance server maupun aplikasi, sehingga transaksi dipending," tutur Budi.

Menurut Budi, ketika itu situasinya sedang pandemi Covid-19, sehingga banyak orang berbisnis dengan cara memakai robot trading. Namun dalam perkara Wahyu Kenzo ini, komunikasi antara member dengan ATG tidak lancar. Penyebabnya, mereka menjadi sulit dihubungi untuk dimintai penjelasan ihwal penarikan uang yang macet.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 kardus berisi minuman nutrisi, print out bukti transaksi setoran, flashdisk berisi rekaman penjelasan tentang robot trading.

Selanjutnya polisi mengembangkan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta saksi-saksi yang mengetahui, termasuk memanggil Wahyu Kenzo. Namun pada pemeriksaan pertama dan kedua pada November 2022, ia mangkir.

Dalam waktu yang sama polisi menelusuri perizinan ATG ke Kemendag. Dari keterangan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), diketahui bahwa perizinan ATG baru dikeluarkan pada Februari 2022.

Pada 4 Maret 2023 polisi akhirnya menangkap Wahyu Kenzo di Surabaya. Sehari setelah itu pria yang disebut sebagai salah satu crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adapun pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 115 juncto pasal 65 ayat 2 UU tentang Perdagangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 UU tentang Perdagangan, Pasal 45 A juncto Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

Setelah pengungkapan kasus tersebut, kata Budi, pelapor terus bertambah. Pada Jumat, Polresta Malang Kota telah menerima sebanyak 745 laporan terkait dengan kasus tersebut. Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dan Polresta Malang Kota membuka layanan hotline pengaduan dengan nomor 081137802000.

"Bapak Kapolda akan membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini," kata Budi.

KUKUH S. WIBOWO

Pilihan Editor: 4 Fakta Terkini Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Polisi Sebut Terima 745 Laporan Aduan

Berita terkait

Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

29 hari lalu

Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Pelaku penipuan mengiming-imingi korban dengan diskon khusus karyawan sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam.

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

36 hari lalu

Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen: KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jakarta

54 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen: KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jakarta

KPK mengungkapkan tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

Baca Selengkapnya

Penipuan Puluhan Pensiunan Guru, Polda Metro Jaya Panggil 3 Saksi Pelapor

8 Januari 2024

Penipuan Puluhan Pensiunan Guru, Polda Metro Jaya Panggil 3 Saksi Pelapor

Akibat penipuan modus investasi bodong itu, total kerugian 76 guru itu mencapai Rp 14 miliar.

Baca Selengkapnya

Menjelang Akhir Tahun, OJK Blokir 22 Perusahaan Investasi Bodong dan 337 Pinjol Ilegal

30 Desember 2023

Menjelang Akhir Tahun, OJK Blokir 22 Perusahaan Investasi Bodong dan 337 Pinjol Ilegal

Selain menemukan 22 perusahaan investasi bodong, Satgas PASTI OJK juga memblokir 337 aplikasi pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan 76 Pensiunan Guru, Polisi Mulai Pemeriksaan Pekan Depan

6 Desember 2023

Kasus Penipuan 76 Pensiunan Guru, Polisi Mulai Pemeriksaan Pekan Depan

Puluhan pensiunan guru itu diduga menjadi korban penipuan tawaran investasi bodong PT.FIM hingga bersedia menggadaikan SK pensiun ke bank.

Baca Selengkapnya

Guru SMP Rangkap Dirut PT FIM Pelaku Penipuan Investasi Bodong ke Pensiunan Guru Sudah Ditahan

27 November 2023

Guru SMP Rangkap Dirut PT FIM Pelaku Penipuan Investasi Bodong ke Pensiunan Guru Sudah Ditahan

Pelaku penipuan investasi bodong terhadap puluhan pensiunan guru adalah seorang guru yang juga merangkap direktur utama PT FIM.

Baca Selengkapnya

Puluhan Pensiunan Guru Jadi Korban Investasi Bodong, Kasusnya Sudah Lama Dilaporkan ke Disdik DKI

27 November 2023

Puluhan Pensiunan Guru Jadi Korban Investasi Bodong, Kasusnya Sudah Lama Dilaporkan ke Disdik DKI

Kasus puluhan pensiunan guru jadi korban investasi bodong telah lama dilaporkan ke Dinas Pendidikan DKI. Apa tanggapan Disdik?

Baca Selengkapnya

Kisah Pilu Suami Istri Pensiunan Guru Korban Investasi Bodong, Kini Stroke dan Harus Pinjam Sana-sini

27 November 2023

Kisah Pilu Suami Istri Pensiunan Guru Korban Investasi Bodong, Kini Stroke dan Harus Pinjam Sana-sini

Berharap bisa menikmati masa pensiun dengan tetap punya penghasilan, suami Hartini kini stroke setelah tahu jadi korban investasi bodong.

Baca Selengkapnya

Pensiunan Guru Korban Investasi Bodong Ada 237 Orang, Dana yang Sudah Mereka Setor Rp 34 Miliar

27 November 2023

Pensiunan Guru Korban Investasi Bodong Ada 237 Orang, Dana yang Sudah Mereka Setor Rp 34 Miliar

Para pensiunan guru melaporkan sebuah perusahaan yang selama ini menawarkan investasi ke mereka. Ratusan guru sudah setor dana Rp 34 miliar.

Baca Selengkapnya