Menteri Perindustrian: Insentif Mobil Listrik Ditetapkan Berbarengan Sepeda Motor Listrik pada 20 Maret
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 9 Maret 2023 13:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif kendaraan listrik sudah ditetapkan, tidak hanya untuk sepeda motor listrik tetapi juga mobil listrik dan bus listrik. Ia berujar insentif mobil listrik dan bus listrik akan dirilis pada 20 Maret 2023 mendatang. "Sudah diputuskan semua, motor, mobil, dan bus listrik," ujarnya saat ditemui Tempo di Jakarta International Expo. Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Maret 2023.
Agus Gumiwang menuturkan skema pemberian insentif mobil listrik dan bus listrik bakal berbeda dengan motor listrik. Besarannya pun sedang dihitung oleh Kementerian Keuangan. Namun ia memastikan pemerintah akan memberikan insentif untuk ketiganya secara bersamaan 20 Maret nanti.
Adapun sebelumnya, Agus sempat menyebutkan insentif mobil listrik diperkirakan sebesar Rp 80 juta, Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid, dan Rp 5 juta untuk motor konversi menjadi motor listrik. Dia mengatakan, insentif akan diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
Pemerintah telah memutuskan nilai insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan program ini telah tertuang dalam terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB).
Menurut Luhut, pemberian insentif akan meningkatkan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
"Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia, " ujar Luhut dalam konferensi pers di Kemenko Marves, Senin, 6 Maret 2023.
Pendanaan insentif kendaraan listrik akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penyalurannya dilakukan melalui dua pintu, yakni di Kementerian ESDM untuk program konversi dan di Kementerian Perindustrian untuk pembelian kendaraan listrik baru.
Selanjutnya: Pemerintah Diminta Berhati-hati
<!--more-->
Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talatov mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan penambahan berbagai program baru. Termasuk kebijakan insentif kendaraan listrik. Sebab, risiko ekonomi global masih tinggi dan sewaktu-waktu bisa menambah beban belanja, khususnya untuk subsidi energi. Semestinya dalam kondisi seperti itu pemerintah berhemat, bukan justru melakukan pemborosan duit negara.
”Apalagi tahun 2023 ini sudah memasuki fase konsolidasi fiskal, di mana defisit APBN wajib dijaga di bawah 3 persen terhadap PDB,” ujarnya.
Kritik terhadap program insentif kendaraan listrik juga dilontarkan pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi atau Instran, Ki Darmaningtyas. Menurutnya, tujuan pemberian insentif itu hanya untuk menyenangkan produsen kendaraan.
“Tujuan pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli sepeda motor dan mobil listrik memang bukan untuk mengurangi penggunaan BBM, tapi untuk menolong industri motor dan mobil listrik yang sudah terlanjur memproduksi tapi tidak ada pangsa pasarnya, maka diberikan insentif,” ujarnya.
Darmaningtyas menyarankan supaya insentif kendaraan listrik difokuskan ke angkutan umum. Pemerintah dapat memberikan subsidi kepada para pengusaha angkutan umum untuk membeli bus listrik yang dapat dioperasikan secara komersial. Dengan memberikan subsidi kepada perusahaan angkutan umum, selain akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik, juga dapat memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi kemacetan.
RIANI SANUSI PUTRI, RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Insentif Kendaraan Listrik, Pemborosan Duit Negara dan Tidak Efektif Menekan Konsumsi BBM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.